Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 01 (2017)

KEKUATAN HUKUM SAKSI A DE CHARGE DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DIPENGADILAN NEGERI KISARAN

EKA ASTUTI (Unknown)
Edi Yunara (Unknown)
Mahmud Mulyadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2017

Abstract

EKA PUJI ASTUTI SITORUSNIM 120200002ABSTRAKSaksiA DeCharge, merupakan saksi yang dipilih atau diajukan oleh Terdakwa atauPenasehat hukum, yang sifatnya meringankan terdakwa. Bentuk perlindungan hak asasi,tersangka atau terdakwa adalah melakukan pembelaan terhadap dirinya yang salah satu caranyadengan mengajukan saksi yang sekiranya dapat memperingan pidana yang diberikan kepadanyaatauSaksi A De Charge.Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 116 ayat (4) KUHAP, yaitu :Dalam hal tersangka menyatakan bahwa ia akan mengajukan saksi yang menguntungkan bagidirinya, penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut.Penelitian ini mengkaji bagaimana kekuatan hukum saksiA De Chargedalam pebuktiantindak pidana penganiayaan di Pengadilan Negeri Kisaran, dan bagaimana penerapan saksiA DeChargedalam putusan Pengadilan Negeri Kisaran.

Copyrights © 2017