Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 01 (2017)

KAJIAN YURIDIS TERHADAP ALAT BUKTI PENYADAPAN DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA

SAMUEL PEBRIANTO MARPAUNG PEBRIANTO (Unknown)
Syafruddin Kalo (Unknown)
Mahmud Mulyadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2017

Abstract

BSTRAKSamuel Pebrianto Marpaung*Syafruddin Kalo**Mahmud Mulyadi***Penyadapan suatu fenomena cepatnya perkembangan teknonologiinformasi dan komunikasi.Pesatnya perkembangan teknologi informasi dankomunikasi dapat dilihat dengan lahirnya berbagai media, berbagai macam alatkomunikasi serta beragam jasa lainnya dibidang teknologi informasi dankomunikasi. Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi initelah berdampak pada seluruh sector kehidupan, perubahan sosial, ekonomi,budaya, moralitas, bahkan di bidang penegakan hukum.Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tersebut berdampakdengan adanya “globalisasi kejahatan” dan meningkatnya kuntitas serta kualitastindak pidana. Hal tersebut juga harus diiringi dengan perkembangan hukum sertapola penegakan hukum yang dilakukan secara signifikan berlangsung cepat.Sehingga keberadaan hukum dalam melindungi kepentingan-kepentingan yangtimbul dalam masyarakat.Kecanggihan peralatan yang digunakan membuat para penegak hukumsemakin sering menemukan bentuk-bentuk tindak pidana baru yang sulitpembuktiannya. Oleh karena itu, dalam menghadaoi tindak pidana seperti ini padaumumnya aparat penegak hukum biasanya menggunakan teknik pengintaian(surveillance)dan teknik penyadapan(wiretapping).Penyadapan disisi lain memiliki kecenderungan yang berbahaya ataspeenghormatan terhadap hak asasi manusia khususnya hak privasi seseorang.Kecenderungan penyalahgunaan penyadapan dapat terjadi oleh karena sifatkerahasian dari penyadapan. Perlindunganhak asasi manusia terhadap hak privasisesuai dengan pasal 12Universal Declaration of Human Right (UUDHR),UUDNRI 1945 dan Pasal 29 Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak AsasiManusia. Sehingga perlu dikaji penyadapan yang dilakukan oleh penegak hukumtelah sesuai dengan perlindungan hak asasi manusia.Berdasarkan permasalahan diatas, maka dalam penulisan ini akanmembahas bagaiaman alat bukti penyadapan yang akan ditinjau dari perlindunganhak asasi manusia.Skripsi ini merupakan penelitian hukumnormatif denganmenggunakan data sekunder, serta dengan melakukan penelitian di perpustakaan(library research).Pelaksanaan tindakan penyadapan masih sering menimbulkan kontroversi.Penyadapan dikhawatirkan akan menyampingkan atau meniadakan sama sekalihak asasi manusia, sehingga diperlukan suatu aturan yang sesuai dan tegas untukhal iniKata Kunci :Penyadapan,Alat Bukti, Perlindungan Hak Asasi Manusia

Copyrights © 2017