Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 01 (2017)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER YANG MELAKUKAN EUTHANASIA DITINJAU DARI ASPEK MEDIS DAN HUKUM PIDANA

MARUSAHA Simatupang (Unknown)
Madiasa Ablisar (Unknown)
Syafruddin Hasibuan (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2017

Abstract

ABSTRAK Marusaha Simatupang* Prof. Madiasa Ablisar, SH., MS.** Syafruddin Hasibuan, S.H.,M.H.,DFM.*** Euthanasia adalah merupakan suatu proses kematian, euthanasia timbul karena adanya kehendak pasti dalam diri seseorang maupun keluarga kepada ahli medis untuk mengakhiri penderitaan atas suatu penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Hal ini menjadi perdebatan dikalangan praktisi atau pengkaji hukum dan dunia kedokteran, dimana suatu proses kematian dengan bantuan dokter untuk mengakhiri hidup seseorang hingga saat ini masih menuai pro dan kontra di masyarakat. Bahwa tindakan tersebut tentu saja bertetangan dengan norma, etika dan hukum di Indonesia. menjadi patokan umum dan dasar, sebagai kodifikasi hukum pidana adalah KUHP, pasal 344:“barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkan dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara  selama-lamanya 12 tahun”. Yang menjadi permasalahan dari latar belakang bagaimana pengaturan hukum pidana terhadap tindakan euthanasia serta pertanggungjawaban pidana pelaku pelaksana euthanasia.  Penelitian atau Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji serta mendalami suatu tindakan euthanasia yang dilakukan oleh seorang dokter kepada seorang pasien ditinjau dari segi medis dan hukum pidana (KUHP) serta penerapan hukum dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaksana euthanasia. Penulisan ini menggunakan proses pengumpulan data yang diperlukan dalam setiap penyusunannya, yang dilakukan dengan metode penelitian (yuridis normative) dinamakan juga penelitian normative yang berkaitan dengan euthanasia. Adapun metode penelitian yang akan digunakan dalam penulisan ini adalah dengan mengkaji/ menganalisis norma hukum berupa bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier agar dapat menjawab setiap permasalahan. Metode pengumpulan data ditempuh dengan studi pustaka (Library Research). Euthanasia ditinjau dari segi medis yang diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia, menolong serta mempertahankan hidup seorang pasien adalah merupakan tugas dokter.Ia harus berusaha memelihara dan mempertahankan hidup makhluk insani. Sehingga dokter dilarang melakukan tindakan euthanasia.Dalam KUHP euthanasia adalah perbuatan yang dilarang, dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia pengaturan masalah euthanasia terdapat di dalam Pasal 344 KUHP yang melarang adanya euthanasia aktif. Sehingga euthanasia adalah perbuatan yang belum bisa diterapkan atau belum dilegalkan karena bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan  Dokter sebagai tenaga profesional bertanggung jawab dalam setiap tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien. Oleh karena itu pertanggungjawaban yang melekat pada seorang dokter khususnya dalam kasus euthanasia adalah pertanggungjawaban pidana, etis, dan profesi.* *       Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **     Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, selaku Dosen Pembimbing I Penulis ***   Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, selaku Dosen Pembimbing II Penulis

Copyrights © 2017