Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 01 (2017)

PENJATUHAN PIDANA DENGAN SYARAT TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DARI PERSPEKTIF UNDANG- UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri No.02/Pid.Sus-Anak/2014/PN.BNJ dan Pengadilan Ti

Taufiq Hidayat (Unknown)
Edi Yunara (Unknown)
Rapiqoh Lubis (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2017

Abstract

ABSTRAKSI   Taufiq Hidayat* Edy Yunara** Rafiqoh Lubis***   Perlindungan terhadap hak anak yang berkonflik dengan hukum bertujuan untuk memberi jaminan terhadap anak terhadap tumbuh kembang anak dalam menjalankan kehidupannya untuk menjadi seseorang yang lebih baik dimasa depan. Dalam pelaksanaan penegakan hukum sering terjadi perbedaan pandangan oleh para hakim dalam menjatuhkan sanksi kepada anak yang berkonflik dengan hukum, hal tersebut salah satunya dapat disebabkan oleh perbedaan pandangan mengenai pengertian tentang keadilan, dimana hakim harus mampu untuk menentukan sanksi yang tepat bagi anak yang berkonflik dengan hukum dengan tidak mengenyampingkan rasa penderitaan yang dirasakan oleh korban. Skripsi ini membahas beberapa permasalahan yaitu bagaimana penjatuhan sanksi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum kaitannya dengan tujuan pemidanaan dan prinsip perlindungan anak, bagaimana pengaturan sanksi dalam UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bagaimana penjatuhan pidana bersyarat menurut UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang terdapat pada Putusan Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan melakukan penelitian diperpustakaan (library research) serta menganalisis putusan Pengadilan Negeri Binjai dan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Dalam model keadilan restoratif, sanksi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum diletakkan sebagai bagian dari proses pendidikan, bukan sebagai balas dendam dan pemidanaan tetapi harus berfungsi mencerahkan secara moral dan mendewasakan sebagai pribadi yang utuh. UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Paasal 71 telah memberikan aturan bahwa jenis sanksi pidana pokok  yang dapat dijatuhkan kepada anak adalah pidana peringatan, pidana dengan syarat, pidana pelatihan kerja, pidana pembinaan dalam lembaga dan pidana penjara. Aturan yang terdapat pada UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tersebut harus menjadi pedoman utama hakim dalam menentukan dan menjatuhkan sanksi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Putusan Pengadilan Negeri Binjai, dimana Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dengan tidak menjatuhkan pidana penjara merupakan putusan yang berusaha untuk memenuhi kepentingan dan perlindungan anak. Dengan menjatuhkan pidana bersyarat berupa kewajiban membersihkan Mesjid/Muhollah diharapkan anak dapat berubah menjadi lebih baik lagi setelah menyadari kesalahan-kesalahannya.  

Copyrights © 2017