Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 01 (2017)

PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (STUDI PUTUSAN NO. 294/PID.SUS/2015/PN-MEDAN)

Kriskilla Lumban (Unknown)
Liza Erwina (Unknown)
Mohammad Eka (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2017

Abstract

ABSTRAK KriskillaLumbanTobing[1] Liza Erwina** Mohammad Ekaputra*** Skripsi ini berbicara mengenai tindak pidana penganiayaan. Tindak pidana penganiayaan merupakan salah satu tindak pidana yang paling sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Tindak pidana ini dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat. Biasanya tindak pidana penganiayaan ini paling sering dilakukan rumahtanggadenganmelakukanberbagaikekerasanbaikfisik, psikisdan lain sebagainya. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalahBagaimana Pengaturan Tentang Tindak Pidana Penganiayaan Menurut KUHP danBagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan PutusanNo.294/PID.SUS/2015/PN-Medan. Penelitianinibertujuanuntukmengetahui pengaturan tentang tindak pidana penganiayaan menurut KUHP dan konsep KUHPdanuntukmengetahuibagaimanapertanggungjawabanpidanaterhadappelakutindakpidanapenganiayaanberdasarkanPutusanNo.294/PID.SUS/2015/PN-Medan. Adapun hasildaripenelitian yang dilakukan, diperolehkesimpulan Penganiayaan mengenai arti dan makna kata penganiayaan tersebut banyak perbedaan diantara para ahli hukum dalam memahaminya. penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atas luka (letsel) pada tubuh orang lain. Penganiayaan merupakan salah satu tindak kejahatan. Dibentuknya kejahatan terhadap tubuh manusia (misdrijven tegen het lijf) ini ditujukan bagi perlindungan kepentingan hukum atas tubuh dari perbuatan-perbuatan berupa penyerangan atas tubuh atau bagian dari tubuh yang mengakibatkan rasa sakit atau luka, bahkan karena luka yang sedemikian rupa pada tubuh dapat menimbulkan kematian. Bahwa, penjatuhanhukuman yang diterapkanMajelis Hakim terhadapterdakwa Kiki Andikatidaklahmencerminkankeadilansebab, hakim tidakmempertimbangkanhal-hal yang memberatkanperbuatanterdakwayaitudenganmengingatkorbanadalahperempuan.       [1]Penulis, Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Pembimbing II, Staff Pengajar Departemen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Copyrights © 2017