Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 1 (2018)

MOTIF KESENGAJAAN DAN PERENCANAAN YANG MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA ORANG LAIN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 777/Pid.B/2016/PN. Jkt.Pst atas nama Terdakwa Jessica Kumala Wongso)

Maher Syalal Gultom (Unknown)
Madiasa Ablisar (Unknown)
Nurmalawaty Nurmalawaty (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Mar 2019

Abstract

MOTIF KESENGAJAAN DAN PERENCANAAN YANG MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA ORANG LAIN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 777/Pid.B/2016/PN. Jkt.Pst atas nama Terdakwa Jessica Kumala Wongso) ABSTRAKSI Maher Syalal H. Gultom* Madiasa Ablizar** Nurmalawaty***   Motif adalah hal yang mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan atau alasan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan. Motif dalam  kaitannya dengan Kejahatan berarti dorongan yang terdapat dalam sikap batin pelaku untuk melakukan kejahatan. Dalam sudut pandang kriminologi, pelaku kejahatan dalam melakukan perbuatan jahatnya selalu disertai dengan motif, selalu ada alasan mengapa pelaku melakukan kejahatan. Penelitian dalam penulisan skripsi ini diarahkan kepada penelitian hukum normatif dengan mengkaji asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doctrinal. Penelitian hukum jenis ini mengkonsepsikan hukum sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (Law in books) atau hukum dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Adapun metode penelitian  yang digunakan dalam penulisan skirpsi ini adalah dilaksanakan dengan cara penelitian kepustakaan (library research) atau disebut juga dengan studi dokumen yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, tersier agar dapat menjawab setiap permasalahan. Motif seseorang melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain didasarkan atas faktor internal dan eksternal. Dalam kajian kriminologi, seseorang melakukan tindak pidana didasarkan atas beberapa teori yakni, Teori klasik, Teori neo klasik, Teori kartografi/geografi, Teori sosialis, Teori tipologis, Teori lambroso, Teori mental tester, Teori psikiatrik, Teori sosiologis dan Teori bio sosiologis. Dalam perspektif hukum, kesengajaan dalam hukum pidana merupakan bagian dari kesalahan. Kesengajaan pelaku mempunyai hubungan kejiwaan yang lebih erat terhadap suatu tindakan (yang terlarang) dibanding dengan kealpaan (culpa). Dalam kaitannya terhadap perencanaan, suatu tindak pidana dengan perencanaan harus memenuhi unsur dan syarat suatu perencanaan. Dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana dengan unsur perencanaan dan kesengajaan, keyakinan Hakim amatlah penting. Hakim berhak untuk menerima atau mengesampingkan pendapat dari keterangan ahli  namun haruslah berdasarkan alasan yang tepat, karena dalam mempergunakan kewenangannya hakim harus benar-benar bertanggungjawab demi terwujudnya kebenaran dankepastian hukum.                                            *Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU **Dosen Pembimbing I, Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU ***Dosen Pembimbing II, Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU

Copyrights © 2018