Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 2 (2018)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014

Dearman Saragih (Unknown)
Liza Erwina (Unknown)
marlina marlina (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Mar 2019

Abstract

ABSTRAKSI   Dearman Saragih*1 Liza Erwina** Marlina***   Anak tidak terpisahkan dari keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial. Dalam hal apapun, yang selalu harus diutamakan adalah kepentingan terbaik bagi anak, khususnya ketika anak menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual. Menyadari bahwa anak merupakan bagian yang sangat penting bagi kelangsungan dan kualitas hidup serta masa depan bangsa, sudah seharusnya kejahatan terhadap kekerasan seksual terhadap anak segera ditanggulangi secara memadai dan memberikan jaminan akan perlindungan hak-hak anak sebagai korban tindak pidana. Permasalahan yang diambil dari latar belakang tersebut adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual, apa faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di Kota Medan serta hambatan dan upaya kepolisian dalam penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak di Kota Medan.   Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris yang dilakukan melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan yang didasarkan pada data primer dan data sekunder.   Pengaturan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual tertuang dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak pada KUHP, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhdap anak di Kota Medan adalah faktor internal: riwayat pelecehan seksual masa lalu pelaku, benci terhadap anak-anak, kelainan seksual dari pelaku; dan faktor eksternal: keluarga yang tidak harmonis, pengawasan yang kurang pada anak, penggunaan media yang tidak terkontrol, bentuk permainan yang menyimpang, pendidikan seksual yang tidak tepat, pengaruh lingkungan, kurangnya pendidikan moral dan agama. Upaya yang dilakukan Polrestabes Medan dalam perlindungan anak sebagai korban kekerasan seksual terdiri dari upaya preventif dan represif. Adapun hambatan Polrestabes Medan dalam pemberian perlindungan terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual adalah korban tidak dan kurang cepat melapor, jumlah penyidik UPPA Polrestabes Medan kurang, anak sulit dimintai keterangan, pelaku cenderung dilindungi keluarganya. *                     Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **                 Pembimbing I, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara   Pembimbing II, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Copyrights © 2018