Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 3 (2018)

PERCOBAAN MELAKUKAN KEJAHATAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM

Astri Khairisa (Unknown)
Madiasa Ablisar (Unknown)
Mohammad Ekaputra (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Mar 2019

Abstract

ABSTRAKSI Astri Khairisa* Dr. Madiasa Ablisar  S.H., M.S. ** Dr. Muhammad Ekaputra S.H., M.Hum *** Percobaan melakukan kejahatan tidak pernah berhenti dilakukan oleh manusia dimuka bumi ini, Timbulnya kejahatan juga sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian yang sangat banyak bagi individu, masyarakat, maupun pemerintah. Agama manapun melarang seseorang melakukan kejahatan karena hal tersebut merupakan suatu dosa yang harus dipertanggungjawabkan pelakunya di dunia maupun akhirat. Adapun rumusan masalah dari skripsi ini yaitu bagaimana percobaan melakukan kejahatan ditinjau dari perspektif hukum pidana Indonesia dan  bagaimana percobaan melakukan kejahatan ditinjau dari perspektif hukum pidana Islam serta perbandingan percobaan melakukan kejahatan menurut hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam skipsi ini adalah penelitianhukum normatif, yakni penelitian yang mempelajari berbagai norma-norma hukum. Dan sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif yang bertujuan menggambarkan secara tepat, sifat individu suatu gejala, keadaan atau kelompok tertentu. Penelitian ini mengugunakan data sekunder yang diperoleh daro berbagai literature yang berkaitan dengan percobaan melakukan kejahatan. Selain itu metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan  komparatif (comparative approach). Berdasarkan penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa dalam hal ini pasal 53 KUHP yang mengatur mengenai percobaan melakukan kejahatan kurang memiliki kekuatan untuk mencegah manusia mecoba melakukan kejahatan dan berbagai kerugian yang diderita manusia dimana hukum pidana Indonesia yang berlaku saat ini merupakan produk warisan Belanda yang tidak mempertimbangkan nilai-nilai ketuhanan dalam pembentukannya. Berbeda dengan hukum Islam yang merupakan hukum cipataan Allah ta’ala bahwa kejahatan bukan sebatas hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat namun juga manusia dengan Tuhan. Hukum Islam memiliki cakupan yang lebih luas serta memberikan solusi dan jawabaan atas permasalahan (kerugian) yang diakibatkan oleh perbuatan percobaan melakukan kejahatan.     *            Mahasiswa Fakultas Hukum USU **         Dosen Pembimbing I  Staf  Pengajar Fakultas Hukum USU ***        Dosen Pembimbing II Staf Pengajar Fakultas Hukum USU

Copyrights © 2018