This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
Mohammad Ekaputra
Unknown Affiliation

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

PERCOBAAN MELAKUKAN KEJAHATAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM Astri Khairisa; Madiasa Ablisar; Mohammad Ekaputra
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 3 (2018)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKSI Astri Khairisa* Dr. Madiasa Ablisar  S.H., M.S. ** Dr. Muhammad Ekaputra S.H., M.Hum *** Percobaan melakukan kejahatan tidak pernah berhenti dilakukan oleh manusia dimuka bumi ini, Timbulnya kejahatan juga sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian yang sangat banyak bagi individu, masyarakat, maupun pemerintah. Agama manapun melarang seseorang melakukan kejahatan karena hal tersebut merupakan suatu dosa yang harus dipertanggungjawabkan pelakunya di dunia maupun akhirat. Adapun rumusan masalah dari skripsi ini yaitu bagaimana percobaan melakukan kejahatan ditinjau dari perspektif hukum pidana Indonesia dan  bagaimana percobaan melakukan kejahatan ditinjau dari perspektif hukum pidana Islam serta perbandingan percobaan melakukan kejahatan menurut hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam skipsi ini adalah penelitianhukum normatif, yakni penelitian yang mempelajari berbagai norma-norma hukum. Dan sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif yang bertujuan menggambarkan secara tepat, sifat individu suatu gejala, keadaan atau kelompok tertentu. Penelitian ini mengugunakan data sekunder yang diperoleh daro berbagai literature yang berkaitan dengan percobaan melakukan kejahatan. Selain itu metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan  komparatif (comparative approach). Berdasarkan penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa dalam hal ini pasal 53 KUHP yang mengatur mengenai percobaan melakukan kejahatan kurang memiliki kekuatan untuk mencegah manusia mecoba melakukan kejahatan dan berbagai kerugian yang diderita manusia dimana hukum pidana Indonesia yang berlaku saat ini merupakan produk warisan Belanda yang tidak mempertimbangkan nilai-nilai ketuhanan dalam pembentukannya. Berbeda dengan hukum Islam yang merupakan hukum cipataan Allah ta’ala bahwa kejahatan bukan sebatas hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat namun juga manusia dengan Tuhan. Hukum Islam memiliki cakupan yang lebih luas serta memberikan solusi dan jawabaan atas permasalahan (kerugian) yang diakibatkan oleh perbuatan percobaan melakukan kejahatan.     *            Mahasiswa Fakultas Hukum USU **         Dosen Pembimbing I  Staf  Pengajar Fakultas Hukum USU ***        Dosen Pembimbing II Staf Pengajar Fakultas Hukum USU
PERCOBAAN MELAKUKAN KEJAHATAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM Astri Khairisa; Madiasa Ablisar; Mohammad EkaPutra
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 3 (2018)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (550.35 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Astri Khairisa* Dr. Madiasa Ablisar  S.H., M.S. ** Dr. Muhammad Ekaputra S.H., M.Hum *** Percobaan melakukan kejahatan tidak pernah berhenti dilakukan oleh manusia dimuka bumi ini, Timbulnya kejahatan juga sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian yang sangat banyak bagi individu, masyarakat, maupun pemerintah. Agama manapun melarang seseorang melakukan kejahatan karena hal tersebut merupakan suatu dosa yang harus dipertanggungjawabkan pelakunya di dunia maupun akhirat. Adapun rumusan masalah dari skripsi ini yaitu bagaimana percobaan melakukan kejahatan ditinjau dari perspektif hukum pidana Indonesia dan  bagaimana percobaan melakukan kejahatan ditinjau dari perspektif hukum pidana Islam serta perbandingan percobaan melakukan kejahatan menurut hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam skipsi ini adalah penelitianhukum normatif, yakni penelitian yang mempelajari berbagai norma-norma hukum. Dan sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif yang bertujuan menggambarkan secara tepat, sifat individu suatu gejala, keadaan atau kelompok tertentu. Penelitian ini mengugunakan data sekunder yang diperoleh daro berbagai literature yang berkaitan dengan percobaan melakukan kejahatan. Selain itu metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan  komparatif (comparative approach). Berdasarkan penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa dalam hal ini pasal 53 KUHP yang mengatur mengenai percobaan melakukan kejahatan kurang memiliki kekuatan untuk mencegah manusia mecoba melakukan kejahatan dan berbagai kerugian yang diderita manusia dimana hukum pidana Indonesia yang berlaku saat ini merupakan produk warisan Belanda yang tidak mempertimbangkan nilai-nilai ketuhanan dalam pembentukannya. Berbeda dengan hukum Islam yang merupakan hukum cipataan Allah ta’ala bahwa kejahatan bukan sebatas hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat namun juga manusia dengan Tuhan. Hukum Islam memiliki cakupan yang lebih luas serta memberikan solusi dan jawabaan atas permasalahan (kerugian) yang diakibatkan oleh perbuatan percobaan melakukan kejahatan.     *            Mahasiswa Fakultas Hukum USU **         Dosen Pembimbing I  Staf  Pengajar Fakultas Hukum USU ***        Dosen Pembimbing II Staf Pengajar Fakultas Hukum USU
PENEGAKAN HUKUM PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (Analisis Putusan Nomor 407/Pid.Sus/2017/PN.Pbr) Yessi Grenia Batu Bara; Liza Erwina; Mohammad EkaPutra
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 3 (2018)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (550.922 KB)

Abstract

ABSTRAK Yessi Grenia Batubara* Liza Erwina** Mohammad Ekaputra*** Anak adalah merupakan tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-citaperjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khususyang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Lemahnya kemampuan anak menjadikannya sebagai korban kejahatan terutama kejahatan seksual dan juga banyak ancaman-ancaman lain yang dapat terjadi kepada anak. Untuk itulah anak diberikan perlindungan oleh negara secara tegas dengan mengoptimalkan undang-undang perlindungan anak. Tetapi pada kenyataanya dalam penerapan penegakan hukum pidana bagi anak yang menjadi korban kejahatan seksual masih belum optimal. Terbukti dengan meningkatnya angka kejahatan terhadap anak dari tahun ke tahun, bahkanpeningkatantersebutsetengahnyamengenaikejahatanseksualterhadapanak. Meningkatnyaangkakejahatanterhadapanakberbandinglurusdenganangkakejahatanseksualterhadapanak yang jugaturutsertameningkat.Maka semakin banyak pula anak yang mengalami penderitaan baik fisik, psikis maupun mental akibat kejahatan seksual. Yang jugatelah menimbulkan keresahan pada masyarakat luastentangkeamanananak-anakpadaperkembangannya.   Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitianhukum normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, putusan pengadilan dan berbagai literatur yang berhubungan dengan perlindungan anak, kejahatan seksual terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak di Indonesia. Materi penulisan skripsi ini diambil dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier.   Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaturan hukum mengenai kejahatan seksual terhadap anak telah diatur secara lengkap, jelas, dan optimal yang diperbaharui sesuai kebutuhannya. Mulai dari diatur dalam KUHP dan diluar KUHP. Namun pada penerapan penegakan hukum terhadap perlindungan anak masih belum optimal. Pada penjatuhan sanksi pidana putusan Nomor 407/Pid.Sus/2017/PN.Pbr juga dipandang relatif ringan dan jugapertimbangandengankeputusan hakim tidak sinkron. Korbanjugatidakdiberikanperlindunganhukumsebagaianakkorbankejahatanseksual.Tentu saja anak korban kasus tersebut belum mendapatkan keadilan dan perlindungan yang kuat. Di Indonesia juga masih banyak anak korban kejahatan seksual yang belum mendapatkan perlindungan hukum dengan optimal. Kata Kunci : Penegakan Hukum Pidana, Pelaku Tindak Pidana, Persetubuhan, Perlindungan Anak.     *    Mahasiswa Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **   Pembimbing I, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Pembimbing II, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
ANALISA PUTUSAN TENTANG TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN INFORMASI ELETRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN DAN/ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK (STUDI PUTUSAN NOMOR 341/PID.SUS/2016/PN.TSM Indah Widyarantika Zebua; Muhammad Hamdan; Mohammad EkaPutra
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 5 (2018)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (713.121 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Indah Widyarantika Zebua* Dr. H. M. Hamdan, S.H., M.H* Dr.Mohammad Ekaputra, S.H., M.Hum*   Teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia. Teknologi telah memengaruhi masyarakat dan sekelilingnya dalam banyak cara. Semakin berkembangnya teknologi informasi sekarang ini, baik berupa internet atau media lain yang sama, menimbulkan berbagai akibat baik positif maupun negatif. Skripsi ini menggunakan tiga rumusan masalah, yang kemudian mempunyai tujuan : untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam hukum positif Indonesia, untuk mengetahui penanggulangan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik berdasarkan Putusan Nomor 314/Pid.Sus/2016/Pn.Tsm. Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji pengaturan hukum mengenai tindak pidana pencemaran nama baik. Sumber data yang digunakan dalam skripsi ini adalah data sekunder dan digolongkan atas bahan hukum primer yang terdiri peraturan perundangan, bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku dan dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik dengan menggunakan teknologi dan bahan hukum tersier yang terdiri dari kamus hukum, kamus bahasa indonesia, jurnal – jurnal yang berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik dengan menggunakan teknologi.Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan (Library Research) dan studi dokumen. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Pengaturan Hukum tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Indonesia di atur didalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 310 sampai Pasal 321 ayat. Analisa Hukum Pidana Terhadap Kasus Pencemaran Nama Baik dengan menggunakan alat Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Nomor 341/Pid.Sus/2016/Pn.Tsm) adalah penerapan Hukum Pidana Materiil terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik dalam putusan tersebut telah sesuai karena telah memenuhi unsur – unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.   Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik * Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * Pembimbing I, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *Pembimbing II, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
TINDAK PIDANA ZINA MENURUT HUKUM POSITIF (KUHP) DAN QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT Muhammad Adlan Nasution; Madiasa Ablisar; Mohammad EkaPutra
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 5 (2018)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (288.54 KB)

Abstract

 ABSTRAKMadiasa Ablisar[1] Mohammad Ekaputra[2] Muhammad Adlan Nasution[3]   Tindak Pidana Zina menurut Hukum Positif (KUHP) dan Qanun No 6 Tahun 2014. Perzinahan merupakan salah satu tindak pidana di indonesia,  yang di atur dalam ketentuan perzinahan dalam KUHP di atur dalam Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan dan secara khusus mengatur perzinahan pada pasal 284. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana tindak pidana zina menurut hukum positif. Tindak pidana zina menurut Syariat Islam dan Qanun.  Perbandingan tindak pidana zina menurut hukum positif dan Qanun. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Kesimpulan yaitu, tindak pidana zina menurut hukum positif perzinahan merupakan salah satu tindak pidana (delict) suatu penyakit masyarakaat. Namun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam hal ini pasal 284 yang mengatur mengenai Tindak Pidana Perzinahan tidak dapat mencegah perbuatan keji tersebut, karena yang menjadi tujuan utama dilarangnya perzinahan adalah untuk menjaga ikatan perkawinan.  Tindak pidana zina menurut Syariat Islam dan Qanun. Menurut hukum Islam bahwa tindak pidana perzinahan yang menjerat pelaku perzinahan yang terikat maupun tidak terikat perkawinan memberi hukuman hudud bagi para pelakunya. Saran, yaitu, perbandingan tindak pidana zina menurut hukum positif dan Qanun, Sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana perzinahan dalam Pasal 284 ayat 1 dan 2 KUHP. sedangkan Qanun No 6 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 26 yang berbunyi :Zina adalah persetubuhan antara seorang laki-laki atau lebih dengan seorang perempuan atau lebih tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak. Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi : Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina, diancam dengan ‘UqubatHudud cambuk 100 (seratus) kali. Ayat (2) Setiap Orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat satu diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali dan dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau ‘UqubatTa’zir penjara paling lama 12 (dua belas) bulan. Ayat (3) Setiap Orang dan/atau Badan Usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 (seratus) kali dan/atau denda paling banyak 1000  (seribu) gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 (seratus) bulan.   Kata Kunci : Tindak Pidana, Zina, Hukum Positif, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Hukum Jinayat [1] Dosen Pembimbing I, Depertemen Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara [2] Dosen Pembimbing II, Depertemen Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara [3] Mahasiswa Depertemen Pidana  Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Analisis Putusan Nomor 1/Pid.Sus/2015/PN-Stb) Ester Ronatiur Sitourus; Liza Erwina; Mohammad EkaPutra
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 5 (2018)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (446.83 KB)

Abstract

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA Ester Ronatiur Sitorus * Liza Erwina ** M.Ekaputra ***   Departemen Hukum Pidana,Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara   Abstrak Dalam penulisan Skripsi ini,Penulis membahas mengenai realita perkara pidana yang dilakukan oleh anak serta pertanggungjawaban pidana anak terhadap pelaku pembunuhan berencana. Hal ini dilatarbelakangi dengan kejahatan terhadap nyawa ataupun pembunuhan yang menjadi kejahatan paling banyak dilakukan,bukan hanya orang dewasa,pelaku tindak pidana itu sendiripun sudah dilakukan oleh anak. Penulisan ini bertujuan untuk : mengetahui pertanggungjawaban pidana anak pelaku pembunuhan berencana serta bagaimana pengaturan hukum tindak pidana terhadap Nyawa dan juga untuk mengetahui penerapan hukum tindak pidana terhadap nyawa yang dilakukan pelaku anak sesuai Pasal 340 KUHP Jo UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus/Anak/2015/PN-Stb. Permasalahan pokok dalam Penulisan ini merupakan bagian pokok dari Penegak Hukum,maka Pendekatan yang digunakan dalam Penulisan ini adalah Pendekatan Yuridis Normatif yaitu  suatu metode yang digunakan untuk mengkaji/menganalisis data yang berupa bahan-bahan hukum,terutama bahan-bahan primer dan bahan-bahan sekunder. Berdasarkan hasil analisis,maka Penulis menyimpulkan bahwa sanksi pidana yang diberikan oleh Hakim kepada terdakwa anak sesuai pasal 340 KUHP jo Pasal 81 Angka 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus/Anak/2015/PN-Stb. sudah tepat. Dimana mengingat terdakwa yang masih tergolong anak,dengan sanksi pidana penjara selama 10 tahun. Putusan itu diperkuat berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun terdakwa,alat bukti serta berbagai pertimbangan Hakim. Dan terdakwa anak juga dianggap sehat jasmani maupun rohani,tidak terdapat gangguan mental sehingga kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana,Tindak Pidana Pembunuhan Berencana