Abstrak Permasalahan yang diangkat adalah mengenai Pengaturan Tindak Pidana Narkotika Dalam Hukum Pidana, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Keikutsertaan Anak Sebagai Penyalahgunaan Narkotika, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Keikutsertaan Anak Sebagai PenyalahgunaanNarkotika (Studi Putusan Nomor 49/Pid.Sus-Anak/2017/PN.MDN). Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.Data yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder melalui studi kepustakaan yakni dengan menggunakan penelitian data dari berbagai sumber bacaan seperti buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan internet yang relevan. Hasil penelitian ini adalah Hakim sudah tepat dalam menjatuhkan vonis terhadap anak dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan, karena anak telah terbukti melakukan tindak pidana karena turut serta melakukan penyalahgunaan narkotika Kata Kunci : Pertanggung jawaban Pidana, Anak, Tindak Pidana Narkotika
Copyrights © 2018