Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 2 (2019)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PERMA NO. 13 TAHUN 2016 TENTANG PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA OLEH KORPORASI (STUDI P

Reinhard Sihaan (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 May 2019

Abstract

Reinhard Siahaan* M. Hamdan** Syafruddin Hasibuan***   Korupsi tidak hanya dilakukan oleh orang perseorangan saja, melainkan juga badan hukum atau korporasi sebagai salah satu subjek hukum. Dengan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi, maka penting untuk diketahui sistem pertanggungjawaban pidana korporasi tersebut. Hal ini dikarenakan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi tidak sama dengan meminta pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh orang perorangan, selain itu sistem pertanggungjawaban pidana korporasi berkaitan dengan kebijakan hukum pidana yang akan diterapkan terhadap korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi. Dengan demikian berdasarkan pokok pemikiran yang telah dikemukakan di atas maka dirumuskan beberapa masalah yang ingin dikaji yaitu Bagaimana kebijakan hukum pidana di indonesia terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi, Bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan hukum normatif (yuridis normatif) dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (library research) yang menitikberatkan pada data sekunder yaitu memaparkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi serta buku-buku, artikel, majalah yang menjelaskan peraturan perundang-undangan dan dianalisis secara kualitatif. Pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ketentuan penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi  secara khusus ada diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi yang menjadi landasan bagi penegak hukum dalam memeriksa, mengadili, serta memutus perkara tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.   Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Korupsi, Korporasi   *)    Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **)   Dosen Pembimbing I ***) Dosen Pembimbing II

Copyrights © 2019