ABSTRAKSI Prof. Dr. Syafruddin Kalo, SH, M.Hum * Syafruddin Hasibuan, SH, MH, DFM ** Vinny Permata Sari *** Semakin banyaknya tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan anak sebagai terdakwa dalam persidangan supaya terhindari dari perampasan hak-haknya sebagai anak dan diberikan dengan sebagaimana mestinya, hal inilah yang melatar belakangi penulis untuk melakukan penelitian dari beberapa masalah yang dapat diangkat mengenai realita perkara pidana yang dilakukan oleh anak dan pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa anak dalam proses persidangan . Penelitian ini membahas mengenai (1) faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya tindak pidana pembunuhan. (2) pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana pada putusan Reg. Nomor : 3.682/Pid.B/2009/PN. (3) akibat hukum terhadap pelaku pada kasus putusan Reg. Nomor : 3.682/Pid.B/2009/PN. Hasil penelitian yaitu (1) Faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya tindak pidana pembunuhan adalah faktor ekonomi. Selain itu adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunanyang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan IPTEK serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat.(2) Pada kasus putusan Reg. Nomor : 3.682/Pid.B/2009/PN bahwa anak pelaku pembunuhan berencana dapat dimintai pertanggungjawaban karena pelaku dalam keadaan sehat rohani dan jasmani. (3)Akibat hukum terhadap pelaku pada kasus putusan Reg. Nomor : 3.682/Pid.B/2009/PN menurut penulis telah sesuai dengan memperhatikan pertimbangan hakim serta memperhatikan UU Pengadilan Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu merupakan penelitian hukum terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder terutama yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) Faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya tindak pidan pembunuhan salah satunya adalah faktor ekonomi. (2) Penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan kematian yang dilakukan oleh anak penerapan ketentuan pidana pada perkara ini telah sesuai dengan fakta-fakta hukum baik keterangan para saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa dan terdakwa dianggap sehat jasmani dan rohani, tidak terdapat gangguan mental sehingga dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.(3) Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara putusan Reg. Nomor : 3.682/Pid.B/2009/PN.Mdn sebagai akibat hukum yang diterima si pelaku telah sesuai karena berdasarkan penjabaran keterangan para saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti serta adanya pertimbangan-pertimbangan yuridis, hal-hal yang meringankan dan memberatkan, serta memperhatikan Undang-Undang Pengadilan Anak yang diperkuat dengan keyakinan hakim. * Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Pembimbing II, Staf Pengajar Departemen Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara