Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 3 (2019)

PERANAN DAN UPAYA OJK SEBAGAI PENYIDIK DALAM TINDAK PIDANA PERBANKAN DALAM BIDANG USAHA YANG BERKAITAN DENGAN KREDIT FIKTIF DITINJAU DARI UU NO 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN

PUTRI TRESIA TAMPUBOLON. (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2019

Abstract

Putri TresiaTampubolon* Prof.Dr.Syafruddin Kalo, S.H.,M.Hum** Syafruddin, S.H.,M.H.,DFM*** Lembaga Perbankan adalah inti dari sistem keuangan dari setiap negara karena Lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan yang mempunyai nilai strategis dalam kehidupan perekonomian suatu negara. Sehingga dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga keuangan tidak menutup kemungkinan terjadinya permasalahan-permasalahan yang berujung tindak pidana perbankan. Tindak pidana perbankan yang dapat terjadi seperti tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan, rahasia bank, pengawasan bank, dan usaha bank. Tindak pidana perbankan yang telah mengalami perkembangan dan peningkatan adalah tindak pidana perbankan terhadap usaha bank yang menggunakan cara pemberian kredit fiktif sehingga memerlukan penanganan yang penting. Dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dilaksanakan oleh Penyidik Kepolisian dan Pejabat Pengawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di OJK. Sehingga berdasarkan pemikiran diatas dirumuskan beberapa permasalahanya itu bagaimana pengaturan peranan Penyidik OJK dalam tindak pidana perbankan kredit fiktif dan bagaimana pelaksanaan peran tersebut sebagai upaya pencegahan tindak pidana perbankan kredit fiktif. Adapun metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan penelitian hukum normatif dan hukum empiris.Jenis penelitian yuridis normatif dengan mengumpulkan data sekunder dari berbagai sumber bacaan seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel dan internet yang dinilai relevan dengan permasalahan sedangkan penelitian yuridis empiris dengan melakukan wawancara kepada pihak Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK dan kepada pihak bagian Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara. Pengaturan mengenai peranan OJK sebagai Penyidik dalam tindak pidana perbankan diatur dalam pasal 9 huruf (c) Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 dan kewenangan OJK untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangandilakukan oleh Penyidik OJK diatur dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 22/POJK.01/2015 Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang menjadi landasan bagiOJK dalam melakukan penyidikan tindak pidana perbankan dalam bidang usaha yang berkaitan dengan kredit fiktif. Sehingga OJK melaksanakan fungsi penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Kata Kunci: Penyidik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kredit Fiktif.

Copyrights © 2019