Diponegoro Law Journal
Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN CYBERBULLYING DALAM UPAYA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA

Eko Soponyono, AM. Endah Sri Astuti, Friskilla Clara S.A.T*, (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jun 2016

Abstract

Perkembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi selain menimbulkan dampak positif juga menimbulkan dampak negatif salah satunya adalah cyberbullying. Cyberbullying merupakan suatu bentuk perluasan dari bullying yang berupa perbuatan intimidasi yang dilakukan di dunia maya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang kebijakan hukum pidana terhadap masalah cyberbullying pada saat ini di Indonesia dan kebijakan hukum pidana penanggulangan cyberbullying dalam upaya pembaharuan hukum pidana. Kebijakan hukum pidana terhadap masalah cyberbullying pada saat ini di Indonesia diidentifikasi dengan KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam KUHP yang berlaku saat ini dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat beberapa pasal yang berkaitan dengan bentuk cyberbullying. Perlu dicermati bahwa terdapat banyak kelemahan ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP dan UU ITE untuk menjangkau cyberbullying. Kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan cyberbullying untuk pembaharuan hukum pidana dapat ditemukan dalam Konsep KUHP dan kajian perbandingan dengan negara lain terhadap cyberbullying, sehingga dengan adanya pembentukan KUHP yang baru serta melakukan perbandingan dapat menjadi acuan atau pertimbangan dan memberikan masukan untuk menanggulangi cyberbullying di Indonesia.

Copyrights © 2016