Diponegoro Law Journal
Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016

ANALISIS YURIDIS PENOLAKAN PERMOHONAN EKSTRADISI SAYED ABBAS OLEH PEMERINTAH INDONESIA TERHADAP PEMERINTAH AUSTRALIA BERDASARKAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA

Isabela Siboriana Bone Tuames*, Joko Setiyono, Nuswantoro Dwiwarno (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
24 Jun 2016

Abstract

Penyelundupan manusia kian marak akibat tidak stabilnya keadaan di suatu negara. Salah satu tersangka penyelundupan manusia, Sayed Abbas yang tinggal di Indonesia menyelundupkan manusia ke Australia. Australia mengajukan permohonan ekstradisi ke Indonesia. Namun Indonesia melalui PN Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut dengan beberapa alasan. Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya perlawanan ke PT DKI Jakarta atas penolakan tersebut. PT DKI Jakarta mengabulkan upaya perlawanan tersebut dan Sayed Abbas diekstradisi ke Australia. 

Copyrights © 2016