Di Kota Kolaka Sulawesi Tenggara, tindak pidana perkosaan cukup banyak terjadi, namun menurut data Polres Kota Kolaka sejak tahun 2007-2011 sudah tercatat 25 kasus perkosaan yang telah di laporkan, hal ini menandakan masih sedikitnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindak  pidana  perkosaan  dan  juga  masih  sedikit  masyarakat  yang  mengetahui  adanya perlindungan terhadap korban perkosaan jika mereka melaporkan kasus tersebut.Penelitian  ini  menggunakan  metode  pendekatan  yuridis  empiris,  yaitu  suatu  cara  dan prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan.Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan diberikan disetiap proses hukum baik oleh kepolisian, kejaksaan, hin gga di  tingkat  pengadilan.  Pelaksanaan  perlindungan  hukum  dimasa  yang  akan  datang  akan dimasukkan       sanksi pidana   ganti                      kerugian             dalam sanksi       pidana. Untuk  terlaksananya perlindungan  hukum  ini  dibutuhkan  sosialisasi  kepada  masyarakat  agar  masyarakat  turut membantu dan tidak ada keraguan untuk melaporkan  tindak pidana perkosaan, sehingga hak korban dapat dilindungi. Â
Copyrights © 2013