Diponegoro Law Journal
Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016

PERANAN DEWAN KEAMANAN PBB TERHADAP KASUS KEJAHATAN PERANG DALAM KONFLIK BERSENJATA NON INTERNASIONAL DI NIGERIA

Muchsin Idris, Nuswantoro Dwiwarno, Safira Nur Halima*, (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jun 2016

Abstract

Kejahatan perang yang dilakukan oleh kelompok Boko Haram dalam konflik bersenjata non internasional di Nigeria terhadap Pemerintahnya dalam rangka ingin mendirikan Negara Islam yang bebas dari pengaruh budaya Barat telah menimbulkan ancaman keamanan dunia. Oleh karena itu Dewan Keamanan PBB sebagai badan organisasi internasional yang bertugas untuk menjaga kestabilan perdamaian dunia. mengupayakan cara untuk mengatasi konflik tersebut dengan penindakan yang berkaitan dengan Regulasi-regulasi yang berhubungan dengan pelanggaran hukum perang. Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui bentuk peranan Dewan Keamanan PBB berkenaan dengan tindak kejahatan perang dalam suatu konflik bersenjata non internasional. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan di dalam menyusun penulisan hukum ini adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Analisis yang dilakukan adalah dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Dewan Keamanan PBB dengan mengeluarkan berbagai pernyataan yang dikaitkan dengan resolusi yang berhubungan dengan Boko Haram, mengirim pasukan penjaga perdamaian, memberikan sanksi, serta memberikan mandat bagi Uni Afrika untuk pembentukan pasukan militer gabungan untuk melawan Boko Haram.

Copyrights © 2016