Diponegoro Law Journal
Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH OKUPASI ANGKATAN DARAT DAN KOKON KOLOG DAM VII/DIPONEGORO (Studi Kasus Putusan No. 262/Pdt.G/2014/PN.SMG)

Disyanda Giswa*, Ana Silviana, Sri Wahyu Ananingsih (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
15 Jun 2016

Abstract

Dalam pelaksanaan Jual Beli Tanah di masyarakat sering kali menimbulkan sengketa. Salah satu sengketa yang pernah terjadi di Kota Semarang adalah antara perorangan dan Kodam Angkatan Darat VII/Diponegoro. Semula sebidang tanah Persil No. 45 Klas D yang menjadi objek sengketa tersebut adalah tanah dalam penguasaan Kodam kemudian dilepaskan dan menjadi milik Ny. Lutfiah yang dijual kepada Ny.Endang, namun dalam pelaksanaannya Kodam tidak menjalankan perintah untuk melepaskan status okupasi tanah sengketa.Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara PN Semarang No. 262/pdt.G/2014/PN.SMG adalah Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat bukti yang sah dan kuat dari bukti-bukti yang diajukan Kodam, sedangkan berdasarkan bukti- bukti yang diajukan Ny. Endang benar menunjukan bahwa tanah sengketa adalah secara sah milik Ny. Endang. Berdarakan analisa dari Teori Keadilan yang dikemukakan John Keynes, Putusan PN Semarang No. 262/Pdt.G/2014/PN.Smg telah mencerminkan keadilan bagi pihak yang bersengketa.

Copyrights © 2016