Penelitian ini bertujuan memahami pertimbangan hukum dan putusan hakim dalam perkara pergantian kelamin serta memahami sumbangan telaah paradigmatik dalam pertimbangan hukum dan putusan hakim dalam perkara pergantian kelamin di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan studi dokumen. Walaupun berangkat dari sumber hukum yang sama, tiap hakim memiliki pandangan yang berbeda dalam memutus perkara pergantian kelamin. Hal ini disebabkan oleh perbedaan paradigma yang memandu hakim dalam menimbang dan memutus perkara. Pada akhirnya, walaupun dalam putusannya tiap hakim mengabulkan permohonan pergantian kelamin, dasar pertimbangannya berbeda satu dengan yang lain yang dipandu oleh tiap paradigma.
Copyrights © 2018