Diponegoro Law Journal
Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019

KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB NEGARA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN REVENGE PORN DI INDONESIA

Ita Iya Pulina Perangin-angin (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Rahayu Rahayu (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Nuswantoro Dwiwarno (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
11 Jan 2019

Abstract

Revenge porn adalah balas dendam porno yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dengan cara menyebarluaskan konten porno milik korban ke media sosial yang bertujuan untuk menjatuhkan citra korban. Revenge Porn berkembang seiring dengan perkembangan ITE sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM terkhususnya terhadap perempuan. Kewajiban dan tanggungjawab negara sebagai pemangku kewajiban diperlukan dalam masalah revenge porn terutama terhadap korban dalam konsep negara berkewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), memenuhi (to fulfill).Penulisan hukum ini bertujuan untuk menegaskan pertama, revenge porn merupakan pelangggaran HAM khususnya terhadap perempuan beserta keterangannya.Kedua, kewajiban dan tanggungjawab negara memberikan perlindungan terhadap korban.Penelitian hukum dalam penulisan ini adalah penelitian doktrinal menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis.Data diperolah dari studi kepustakaan berupa data sekunder (primer, sekunder, dan tersier) yang dianalisis dengan metode analisis data kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, diketahui: Pertama,revenge porn merupakan salah satu pelanggaran HAM melalui media sosial yang disengaja pelaku dan pada umumnya perempuan yang menjadi korban akibat tindakan tersebut. Akibat dari revenge porn tersebut , maka banyak hak-hak seseorang yang dilanggar sesuai dengan instrumen yang ada. Kedua, kewajiban dan tanggungjawab negara memberikan upaya preventif dan represif terhadap korban dan pelaku yang bertujuan untuk mencegah terjadinya revenge porn kembali.

Copyrights © 2019