Diponegoro Law Journal
Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016

KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DALAM MELINDUNGI KONSUMEN PADA SENGKETA KLAIM ASURANSI (Studi kasus putusan No 58/Pdt.Sus-Bpsk/2015/PN.Pbr)

Bambang Eko Turisno, Suradi, Ardi Joel Siregar*, (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2016

Abstract

Resiko tak terlepaskan dari kehidupan manusia sehari-hari, yang dimaksud dengan risiko adalah bahaya, akibat atau konsekuensi yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Salah satu resiko yang mungkin dihadapi manusia adalah resiko mengalami kerugian, asuransi kerugian merupakan jawaban dari permasalahan tersebut, tetapi tidak semua pelaku usaha asuransi kerugian menjalankan sesuai dengan peraturan dan undang undang yang berlaku dan merugikan konsumen, misalnya adalah klaim asuransi kerugian yang tidak dibayarkan oleh pelaku usaha yang terjadi pada kasus antara PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia melawan Mariana di Kota Pekanbaru. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana jika ingin menyelesaikan sengketa klaim asuransi melalui Otoritas Jasa Keuangan, serta bagaimana penyelesaian sengketa oleh Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) Kota Pekanbaru dan tindakan apa yang dapat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah adanya Putusan PN Pekanbaru. Berdasarkan analisis yang dilakukan penulis, dapat diketahui bahwa penyelesaian sengketa asuransi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memenuhi syarat yang sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan sengketa tersebut bukan merupakan sengketa sedang dalam proses atau sudah pernah diputus pengadilan. BPSK Kota Pekanbaru memutuskan Konsumen dimenangkan dalam sengketa ini, karena telah dikuatkan dengan bukti bukti yang ada bahwa pelaku usaha melakukan pelanggaran yang merugikan konsumen, dan Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa asuransi, dan jika memang terjadi dan terbukti adanya pelanggaran, dilakukan penetapan tingkat risiko terhadap asuransi tersebut serta dibarengi sanksi administratif lainnya , dan juga sanksi kewajiban bagi direksi atau yang setara pada asuransi tersebut untuk melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan ulang.

Copyrights © 2016