Petitum
Vol 5 No 1 April (2017): PETITUM

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KOTA MAKASSAR

Arief, Syamsiar (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Apr 2017

Abstract

Metode yang digunakan adalah pendekatan sosioyuridis dan sifat penelitian adalah deskriptif, dengan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pembantu rumah tangga setelah beriakunya undang-ur 23 Tahun 2004 belum dilakukan secara maksimal. Walaupun dari 3 kasus kekerasan terhadap pemabantu rumah tangga yang dilaporkan ke polisi ketiga-tiganya menggunakan dakwaan undang-undang No 23 Tahun 2004. Namun perangkat-perangkat yang ada belum berjalan dengan baik. Masih ada korban kekerasan yang tidak melaporkan kekerasan terhadap dirinya peran serta masyarakat diwujudkan dengan jalan perubahan anggapan pembantu adalah suatu pekerjaan yang mulia daan jika mengetahui terjadinya kekerasan dilingkungan sekitamya agar segera dilaporkan Upaya-upaya hukum kepolisian yang ditempuh untuk melindungi pemabantu rumah tangga dan kekerasan dalam rumah tangga yaitu secara preventif (pencegahan) ditangani oleh Bimnas (Bimbingan Masyarakat) Sedangkan tugas-tugas Represif (penindaken hukum) dilaksanakan oleh bagian reserse kepolisian Pemerintah sepatutnya memberikan perhatian kepada yang lebih terhadap pembantu rumah tangga dengan jalan membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Copyrights © 2017