Perspektif : Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan
Vol 24, No 3 (2019): Edisi September

IMPLEMENTASI SIFAT HUKUM PENGANGKUTAN DALAM PELAKSANAAN OJEK ONLINE

Ananda Amalia Tasya (Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Airlangga, Kec. Gubeng, Kota SBY, Jawa Timur 60286)
Hilda Yunita Sabrie (Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Airlangga, Kec. Gubeng, Kota SBY, Jawa Timur 60286)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2019

Abstract

Kemajuan teknologi mendorong adanya inovasi dalam bidang transportasi, khususnya dalam penyediaan jasa pengangkutan yang efisien dan efektif untuk menenuhi kebutuhan masyarakat. Di Indonesia, ojek yang merupakan jasa transportasi dengan menggunakan sepeda motor dinilai mampu menjadi transportasi publik alternatif yang dapat mengangkut orang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan cepat dan dengan biaya yang terjangkau. Dengan perkembangan teknologi dan transportasi di era digital seperti saat ini, ojek konvensional kemudian bertransformasi menjadi ojek online, suatu jasa transportasi yang menggunakan aplikasi online sebagai media pemesanannya. Dari sudut pandang hukum pengangkutan, perjanjian pengangkutan yang terbentuk dalam pelaksanaan ojek online merupakan suatu bentuk baru yang dinamakan kontrak online. Konsensus sebagai syarat pembentukan sekaligus salah satu sifat perjanjian pengangkutan terpenuhi dengan adanya penawaran dari aplikasi penyedia layanan ojek online dan adanya penerimaan oleh pengguna aplikasi sebagai penumpang ojek online. Para pihak dalam pelaksanaan ojek online terikat dalam suatu hubungan kontraktual yang berbeda-beda. Pengemudi dan perusahaan aplikasi terikat dalam hubungan kemitraan yang didasarkan pada perjanjian kemitraan. Hubungan kontraktual antara pengemudi dan penumpang membentuk suatu perjanjian pengangkutan, sedangkan perusahaan aplikasi dan penumpang didasarkan pada perjanjian penggunaan aplikasi.The improvement of technology encourages the innovation of transportation sector, especially for the provision of efficient and effective transportation services to fulfill the community needs. In Indonesia, ojek as a two-wheeled transportation service considered as alternative public transportation which can transport a person from one place to another in a fast way and at affordable costs. With the development of technology and transportation in this digital era, conventional motorcycle taxi (in Indonesia: ojek konvensional) transformed into online motorcycle taxi (known as ojek online), a transportation service using an online application as the ordering media. From the scope of transportation law, the transportation agreement formed by the operation of ojek online is a new form of agreement called online contract. Consensus, as a transportation agreement requirement, is fulfilled by an offer from transportation service application and an acceptance from the users as ojek onlineā€™s passenger. The parties in the operation of ojek online bound by a different contractual relation. The driver and the application company bound by a partnership agreement. The contractual relation between the driver and passenger formed a transportation agreement, while the application company and passenger based on application usage agreement.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

perspektif

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

PERSPEKTIF is a peer-reviewed journal that publishes scientific articles in the field of law. The published articles are the results of original scientific research and review of legal interactions. PERSPEKTIF is published by the Institute for Research and Community Services (LPPM) of University of ...