Populis : Jurnal Sosial dan Humaniora
Vol 4, No 2 (2019)

STUDI ANALISIS UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA MENUJU PENYEDERHANAAN BIROKRASI

Chazali H Situmorang (Program Studi Administrasi Negara, Universitas Nasional)



Article Info

Publish Date
14 Mar 2021

Abstract

Jokowi mengedepankan Lima Priotas Program Strategis. Kelima program strategis tersebut bukanlah hal yang baru, sudah sering disampaikannya pada berbagai kesempatan, termasuk juga disampaikan oleh para Menteri  beberapa waktu yang lalu. Salah satu dianatarnya adalah; Penyederhanaan birokrasi (bureaucratic trimming)  dilakukan besar-besaran. Investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan. Prosedur yang panjang harus dipotong.  Caranya bagaimana?. Birokrasi yang panjang harus kita pangkas.  Eselonisasi harus disederhanakan. Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan? Agar  disederhanakan menjadi 2 level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi. Bagaimana rencana detailnya, dan menjadi kegiatan teknis yang lebih spesifik dan terukur, tentu menjadi urusan Bappenas memformulasikannya. Untuk rencana 5 tahun sudah ada rumahnya bernama RPJMN 2020-2024, dan juga kemudian lebih dirinci lagi menjadi target kerja satu tahun  yang dituangkan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT), melalui forum trilateral antara Bappenas, Kemenkeu dan Kementerian/sektor terkait. Perangkat pemerintah adalah birokrasi, dan oleh karena itu para birokrat dituntut untuk punya kompetensi tinggi sebagai pengarah, pengendali, dan peran pelayanan dapat dilakukan bersama-sama dengan stakeholder lainnya. Undang-Udang ASN sudah sangat jelas, menempatkan aparatur sipil negara itu dalam tugas-tugas yang bersifat kebijakan dan kepemimpinan. Lantas, kenapa Birokrasi pemerintahan saat sekarang ini, tangga jabatan strukturalnya masih gemuk, sedangkan jabatan fungsionalnya masih terbatas?. Kenapa para birokrat masih enggan untuk menempati jabatan fungsional dari pada struktural?. Sedangkan UU ASN mengamanatkan pada penyederhanaan jabatan struktural dengan 3 tingkatan dalam dua segmen jabatan sebagaimana diuraikan diatas. Dan memberikan ruang yang luas untuk jabatan fungsional keahlian dan ketrampilan. Oleh karena itulah, diperlukan pemangkasan birokrasi (Bureaucartic Trimming), menjadi penting, supaya tujuan dari diselenggarakannya pemerintahan itu dapat tercapai, sesuai dengan amanat konstitusi yaitu mewujudkan kesejahteraan rakyat (welfare state). Dalam kajian yang dilakukan terkait dengan komitmen Pemerintah untuk melakukan penyederhanaan  birokrasi, hanya sampai pada 2 level jabatan struktural, dan me replace jabatan struktural selebihnya dalam jabatan fungsional sesuai dengan kompetensi masing-masing, dilakukan dengan pendekatan deskriptif, dengan memotret kebijakan-kebijakan negara dalam bentuk hukum negara yang dilaksanakan oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara. Poin penting yang dapat disimpulkan adalah: 1) Perjalanan birokrasi di Indonesia sangatlah panjang. Mulai zaman Pemerintahan Belanda, diwariskan kepada Pemerintah Indonesia dengan model Max Weber (Weberian). 2) Semangat Revitalisasi Birokasi dengan tema Reformasi Birokrasi, sudah sejak 10 tahun yang lalu diwacanakan. Sebagai bentuk imbas globalisasi  yang dibawakan oleh Pemerintahan Margareth Thatcher, dengan melakukan gerakan memangkas birokrasi. 3) UU ASN lahir tahun 2014, dengan semangat Reformasi Birokrasi. ASN dituntut punya kompetensi tinggi, profesional, berintegritas, netral, tidak berpolitik, dan melawan kopupsi, kolusi dan nepotisme. Disamping perlu dilakukannya penyederhanaan  struktur birokrasi. 4) Lima tahun UU ASN berjalan, perampingan atau penyederhanaan  birokrasi dimaksud tidak bergerak. Kalaupun bergerak hanya lebih bersifat dipermukaan saja. Birokrasi masih tetap gemuk, rentang kendali yang panjang, dan masih menggunakan biaya yang besar. Belum efektif dan efisien. 5) Presiden Jokowi dalam Kabinet Indonesia Maju, sudah sampai pada keputusan final, agar memendek  mata rantai birokrasi. Struktur birokrasi dipotong separuhnya. Dari empat jenjang eselonering jabatan, hanya dibenarkan dua jenjang struktural, dan selebihnya pada jabatan administrasi dan fungsional. Hal ini sesuai dengan perintah UU ASN. 6) Secara teknis pelaksanaan, pemangkasan birokrasi tidaklah sulit. Yang penting bagi ASN harus diberikan kepastian bahwa hak normatifnya, tunjangan, jenjang karir dan kepangkatannya tidak  terhambat. 7) Kendala utama, adalah pada para birokrat yang memang sudah pada tidak punya potensi untuk berkembang, bersaing, dan kemampuan profesional sudah mandeg. Harus dicarikan jalan keluar yang terhormat. Jika tidak akan dapat menjadi krikil di sepatu. Golden second mungkin alternatif yang bijak, bagi yang berkeinginan.

Copyrights © 2019