Penerjemahan sastra daerah dapat diatur sebagai tugas Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) sebagai pegawai resmi negara di bidang penerjemahan. Penugasan ini merupakan pengembangan peran JFP. Melalui penerjemahan sastra daerah diharapkan tumbuh sikap positif dalam jiwa segenap bangsa Indonesia. Bermula dari rasa memiliki, sikap peduli, dan akhirnya tumbuh sikap merasa harus menjaga kekayaan sastra daerah yang tersebar di seluruh nusantara sebagai satu kesatuan kebudayaan nasional Indonesia. Dari pembahasan disimpulkan bahwa peran Jabatan Fungsional yang dapat dikembangkan dari penerjemahan sastra daerah adalah mengenalkan sastra daerah dalam konteks sebagai unsur kebudayaan nasional Indonesia yang berimplikasi sebagai peran ke dalam dan ke luar: (1) Peran ke dalam: dengan mengenalkan sastra daerah kepada segenap bangsa Indonesia berarti Jabatan Fungsional Penerjemah turut serta menciptakan harmoni dalam kehidupan sebagai bangsa yang satu dan berdaulat. (2) Peran ke luar: turut serta menciptakan pagar bagi kekayaan kebudayaan nasional Indonesia sebagai simbol jati diri dan identitas bangsa dari klaim pihak asing. Kata kunci: penerjemahan, sastra daerah, peran jabatan fungsional penerjemah
Copyrights © 2013