Artikel ini bertujuan untuk menganalisis mengenai komparasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yangbersama-sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi komponen penting dalam sistem kepegawaian pemerintahyang baru. Metode analisis menggunakan studi komparasi terhadap peraturan perundangan tentang kepegawaian negara,khususnya terhadap UU No. 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara (ASN). Fokus dalam penelitian ini berkisar seputar, peran, kedudukan, status dan fungsi PPPK dalam manajemenkepegawaian Negara. Hasil studi komparasi menunjukkan bahwa peran dan fungsi PPPK yang ada saat ini sebenarnya telahdikenal juga nomenklaturnya di aturan lama misalnya dengan nama Pegawai Tidak Tetap (PTT), Tenaga Sukwan, TenagaHonorer dan lainnya. Namun dengan adanya UU ASN, peran dan fungsi PPPK menjadi lebih memiliki kejelasan (clarity)dalam beberapa hal yaitu aspek legal standing, keterpaduan sistem kepegawaian, profesi dan kesejahteraan, kompetisi danpromosi, serta efektivitas dan efisiensi aturan. Dengan demikian, ambiguitas peran, fungsi, dan nasib pegawai pemerintah nonPNS yang sekian lama belum diakomodir dalam Undang-Undang kepegawaian sebelumnya, sekarang sudah diperbaharuidan diperjelas dalam UU ASN.Kata Kunci: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), UU ASN, Sistem Kepegawaian Negara
Copyrights © 2015