Al-'Adl
Vol 13, No 1 (2020): Al-'Adl

KEPASTIAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN KASUS PIDANA MELALUI HUKUM ADAT DITINJAU DARI SISTEM HUKUM NASIONAL

Basrawi Basrawi (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2020

Abstract

Hukum adat merupakan hukum tidak tertulis yang secara konstitusi diakui oleh Negara berdasarkan Pasal 18B Ayat (2) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia TAhun 1945. Hukum adat mempunyai arti yang sama yaitu sebagai rangkaian norma yang hidup di dalam mayarakat dan mengatur tingkah laku yang bertujuan untuk terciptanya suatu ketertiban dalam masyarakat. Dalam berbagai persoalan yang diselesaikan dengan melalui lembaga Adat adalah bentuk kepastian hukum, sama halnya dengan putusan yang dilahirkan melalui sistem peradilan hukum positif di Indonesia. Hal yang menjadi perbedaan adalah hukum adat yang berlaku di Indonesia tidak tertulis dan tidak dibuat oleh lembaga legislatif. Apa yang terjadi saat ini di tengah – tengah para pencari keadilan, menganggap kepastian hukum hanya ada pada sistem peradilan positif di Indonesia, sehingga muncul suatu permasalahan bagaimana kepastian hukum dalam penyelesaian pidana melalui hukum adat ditinjau dari sistem hukum nasional. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum dalam penyelesaiaan kasus pidana melalui hukum adat ditinjau dari sistem hukum nasional. Penyelesaian hukum adat merupakan produk kepastian hukum dalam sistem hukum nasional dan sangat penting untuk mendasari pembangunan hukum nasional. Penyelesaian hukum adat juga mendorong transformasi pemikiran masyarakat untuk memahami nilai-nilai kearifan lokal, norma-norma yang hidup di dalam masyarakat sebagai bagian dari perangkat hukum Negara yang kedudukannya dilegitimasi secara konstitusi. Sehingga apa yang menjadi kesimpulan dalam penyelesaian melalui hukum adat merupakan suatu kepastian hukum sebagai dasar legitimasi dari sistem peradilan hukum nasional yang bertujuan menciptakan ketertiban dan mengembalikan keseimbangan yang hilang di tengah-tengah masyarakat.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

al-adl

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Al-'Adl merupakan Jurnal Ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah IAIN Kendari. Al-'Adl secara spesifik mempublikasikan tulisan ilmiah baik naskah ilmiah maupun hasil penelitian yang berorientasi pada masalah hukum Islam dan pranata sosial serta kajian keislaman ...