Dalam globalisasi, perdagangan internasional merupakan suatu kenyataan bahwa kehidupan aktivitas ekonomisetiap negara tidak dapat terpisah dari negaralain, apalagi setelah meratifikasi Uruquay Roundpada tahun 1994. Bahkan masyarakat suatu negara tertentu,mau tidak mau akan berhubungan dengan masyarakat negara laindalam menjalankan kegiatan jual belinya. Halini menjadi semakin penting dengan adanya saling ketergantungan antara negara maupun masyarakatnya dengan negaralain ataupun masyarakat lain dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.Jual beli barangatau produk internasionalhampir tidak bisa dihindari lagi oleh pelaku ekonomidalam hal transaksi barang/produk disuatu negara. Masalah dikemudian hari mengenai jual-beli internasional ini karena melibatkan berbagai unsur, antara lain adalah sistem ekonomi masing–masing negara, kebijakan ekonomi dan politiksuatu negara, dan yang paling banyak mendapatkan perhatian diantara kalangan ilmuwan juga kemungkinan adanya perbedaan budaya dan kebiasaan masing-masing dari sistem hukum yang berbeda di suatu negara tersebut.
Copyrights © 2019