Abstrak: Politik dan kehidupan bernegara yang berdasarkan syari’at Islam memberikan lapangan yang luas bagi kreativitas dan penciptaan hal-hal baru dalam bidang metoda yang kental dengan perubahan dan nilai-nilai besar yang transendental. Politik dan kehidupan bernegara yang berdasarkan pada syari’at ini memberikan lapangan bagi ijtihad dan pembaharuan dalam masalah furu’, masalah yang bersifat partikularistik masalah-masalah intrepertatif yang berbeda dalam cakupan dasar agama di bawah dalil yang bersifat universal dan pasti. Oleh karena itu prinsip-prinsip bagi tegaknya fiqh politik syar’i dengan menggunakan lima pilar, yaitu fiqh maqashid, fiqh realitas, fiqh perbandingan, fiqh prioritas dan fiqh perubahan, satu dengan yang lain saling mendukung.
Copyrights © 2011