Al-Daulah : Jurnal Hukum dan Perundangan Islam
Vol. 7 No. 1 (2017): April 2017

Larangan Perkawinan Beda Agama Dalam Kompilasi Hukum Islam Perspektif Hak Asasi Manusia

Danu Aris Setiyanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Sep 2017

Abstract

Abstract: This article discusses the prohibition interreligious marriage as regulated in Kompilasi Hukum Islam from the perspective of human rights discourse. There are two perspectives of human rights discourse when applied to the issue of interreligious marriage. The first is those who believe that concept of human rights is anthropocentric. Thus, prohibition of interreligious marriage in Kompilasi Hukum Islam contravenes individual freedom because the only aspect that counts in Islamic marriage is intention to realize compassion and care (rahmah). The second is the group who believes that human rights should not be contradictory to religious principles. Since Indonesia by constitution acknowledge religion as mentioned in Pancasila and Constitution article 29, prohibiting interreligious marriage is justifiable. In Islamic perspective, the prohibition of interreligious marriage is in accordance with the concept of maslahah of protection one’s faith which is prioritized over individual wellbeing. Thus, theological basis of marriage comes first at the expense of human rights. Abstrak: Tulisan ini membahas tentang larangan perkawinan beda agama dalam Kompilasi Hukum Islam perspektif hak asasi manusia. Berkaitan dengan hak asasi manusia, terdapat dua pandangan yang berbeda tentang larangan perkawinan beda agama dalam Kompilasi Hukum Islam: Pertama, kelompok yang menekankan nilai-nilai HAM yang berpusat pada antroposentris, yang menganggap bahwa perkawinan beda agama yang diatur dalam KHI mengurangi kebebasan yang bersifat individual untuk membentuk keluarga, maka perkawinan beda agama seharusnya diperbolehkan karena searah dengan tujuan dan spirit kehadiran Islam yaitu rahmah. Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa HAM yang melingkup kawin beda agama harus sesuai dengan prinsip-prinsip agama. Indonesia yang merupakan berdasarkan negara Ketuhanan tercantum dalam sila pancasila dan UUD 1945 Pasal 29, sehingga larangan perkawinan beda agama adalah hal yang benar karena sesuai dengan agama Islam bahwa kemaslahatan menjaga agama lebih diutamakan daripada maslahah kemanusiaan. Dalam hal ini, mereka lebih menekankan landasan teologis dalam sebuah perkawinan daripada antroposentris.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

aldaulah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam (p-ISSN: 2089-0109 dan e-ISSN: 2503-0922) diterbitkan oleh Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya pada bulan April 2011. Jurnal ini terbit setiap bulan April dan Oktober, ...