Danu Aris Setiyanto
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Larangan Perkawinan Beda Agama Dalam Kompilasi Hukum Islam Perspektif Hak Asasi Manusia Danu Aris Setiyanto
Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol. 7 No. 1 (2017): April 2017
Publisher : Prodi Siyasah (Hukum Tata Negara) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (543.024 KB) | DOI: 10.15642/ad.2017.7.1.87-106

Abstract

Abstract: This article discusses the prohibition interreligious marriage as regulated in Kompilasi Hukum Islam from the perspective of human rights discourse. There are two perspectives of human rights discourse when applied to the issue of interreligious marriage. The first is those who believe that concept of human rights is anthropocentric. Thus, prohibition of interreligious marriage in Kompilasi Hukum Islam contravenes individual freedom because the only aspect that counts in Islamic marriage is intention to realize compassion and care (rahmah). The second is the group who believes that human rights should not be contradictory to religious principles. Since Indonesia by constitution acknowledge religion as mentioned in Pancasila and Constitution article 29, prohibiting interreligious marriage is justifiable. In Islamic perspective, the prohibition of interreligious marriage is in accordance with the concept of maslahah of protection one’s faith which is prioritized over individual wellbeing. Thus, theological basis of marriage comes first at the expense of human rights. Abstrak: Tulisan ini membahas tentang larangan perkawinan beda agama dalam Kompilasi Hukum Islam perspektif hak asasi manusia. Berkaitan dengan hak asasi manusia, terdapat dua pandangan yang berbeda tentang larangan perkawinan beda agama dalam Kompilasi Hukum Islam: Pertama, kelompok yang menekankan nilai-nilai HAM yang berpusat pada antroposentris, yang menganggap bahwa perkawinan beda agama yang diatur dalam KHI mengurangi kebebasan yang bersifat individual untuk membentuk keluarga, maka perkawinan beda agama seharusnya diperbolehkan karena searah dengan tujuan dan spirit kehadiran Islam yaitu rahmah. Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa HAM yang melingkup kawin beda agama harus sesuai dengan prinsip-prinsip agama. Indonesia yang merupakan berdasarkan negara Ketuhanan tercantum dalam sila pancasila dan UUD 1945 Pasal 29, sehingga larangan perkawinan beda agama adalah hal yang benar karena sesuai dengan agama Islam bahwa kemaslahatan menjaga agama lebih diutamakan daripada maslahah kemanusiaan. Dalam hal ini, mereka lebih menekankan landasan teologis dalam sebuah perkawinan daripada antroposentris.
Resilience of Families of Different Religions in Indonesia between Social and Religious Problems Danu Aris Setiyanto
AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 12 No. 2 (2022): Desember
Publisher : State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2022.12.2.47-73

Abstract

Abstract : Families of different religions are a social fact in plural social life. However, interfaith marriage has always been a controversy and is considered to cause several problems, especially legal, social, and religious debates. Interestingly, some families of different religions can have good family resilience in their conditions facing social problems and religious debates. This article will answer academic anxiety about strengthening family resilience after marriage. We answer this problem with case studies and use a sociological approach.  The purpose of this article is used to explain that interfaith families have specific strategies for maintaining the resilience of their families. So, the contribution of theories and experiences of families of different religions needs to be studied in more detail through this article and subsequent research. This article produces an answer that strengthening the resilience of families of couples of different religions is carried out by mutual agreement on childcare, sharing experiences for prospective families of different religions, consultations, and couple communication that does not lead to theological differences. Abstrak : Keluarga yang berbeda agama adalah fakta sosial dalam kehidupan sosial yang majemuk. Namun, pernikahan beda agam selalu menjadi kontroversi   dan dianggap menimbulkan sejumlah masalah, terutama perdebatan hukum, sosial, dan agama. Menariknya, beberapa keluarga yang berbeda agama mampu memiliki ketahanan keluarga yang baik dalam kondisi menghadapi masalah sosial dan perdebatan agama. Artikel ini akan menjawab kecemasan akademis tentang penguatan ketahanan keluarga setelah menikah. Kami menjawab masalah ini dengan studi kasus dan menggunakan pendekatan sosiologis.   Tujuan artikel ini digunakan untuk menjelaskan bahwa keluarga beda agama memiliki strategi khusus untuk menjaga ketahanan keluarga mereka. Jadi kontribusi teori dan pengalaman keluarga dari agama yang berbeda perlu dipelajari secara lebih rinci melalui artikel ini dan penelitian selanjutnya. Artikel ini menghasilkan jawaban bahwa penguatan ketahanan keluarga pasangan yang berbeda agama dilakukan dengan kesepakatan bersama tentang pengasuhan anak, berbagi pengalaman bagi calon keluarga yang berbeda agama, konsultasi, dan komunikasi pasangan yang tidak mengarah pada perbedaan teologis.