Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam
Vol. 1 No. 2 (2015): Desember 2015

Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Penadahan Dengan Sistem Gadai

Arassy Wardani NurLailatul Musyafa’ah (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2015

Abstract

Abstract: This study aims to investigate crime of fencing by the lien system contained in decision No. 293/Pid.B/2013/PN. Mkt. In his decision, judge used Article 480 Paragraph 1 (one) about the aggravating factors, the mitigating circumstances, witnesses at the trial, and the evidences in the trial as a consideration in deciding the case of fencing. In this case, judge decided that the defendant or criminal fencing system is sentenced to prison for 6 (six) months, from the demand of 10 (ten) months. According to the review of Islamic criminal law, the Judge’s ruling has been in accordance with Islamic law, because the defendant’s act is categorized as jarîmah and is sentenced with ta’zîr. That is because the criminal act is an offense where its punishment is not regulated in al-Qur’an and al-Hadith.Keywords: Crime of fencing, pawn system, Islamic criminal law Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk meneliti tindak pidana penadahan dengan sistem gadai yang terdapat dalam putusan No.293/Pid.B/2013/PN. Mkt. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menggunakan Pasal 480 ayat 1, hal-hal yang memberatkan, hal-hal yang meringankan, saksi-saksi di persidangan, serta bukti-bukti dalam persidangan sebagai pertimbangan dalam memutus perkara tindak penadahan ini. Dalam kasus ini, Majelis Hakim memutus bahwa terdakwa atau pelaku tindak pidana penadahan dengan sistem gadai dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dari tuntutan 10 (sepuluh) bulan. Menurut tinjauanf fiqh jinâyah putusan hakim telah sesuai dengan hukum Islam, karena perbuatan terdakwa termasuk dalam jarîmah yang hukumannya adalah ta’zîr. Hal tersebut dikarenakan tindak pidana tersebut merupakan sebuah pelanggaran yang hukumannya tidak diatur dalam Nash.Kata Kunci: Tindak pidana penadahan, sistem gadai, fiqh jinâyah

Copyrights © 2015