Al-Akhbar
Vol 8, No 1 (2019)

REKONSTRUKSI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM IMPLEMENTASI HUKUM BAGI KEJAHATAN PUBLIK YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT NEGARA

Muhamad Rakhmat (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jan 2020

Abstract

KUH – Pidana dapat memperberat pejabat yang menggunakan jabatannya untuk melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 52 KUH- Pidana. Namun,  dalam prakteknya perberatan berdasarkan Pasal 52 KUH - Pidana  jarang diterapkan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan kejahatan. Kejahatan jabatan bentuk peraturan hukum positifnya, tersebar di dalam dan di luar KUH – Pidana, yang otomatis pelakunya / para pelakunya adalah pejabat pemerintah. Pada intinya, yang dinamakan dengan kejahatan kerah putih (White Collar Crime) merupakan suatu tindak kecurangan yang dilakukan oleh seseorang yang bekerja pada sektor pemerintahan maupun sektor swasta, yang memiliki posisi dan wewenang untuk dapat mempengaruhi suatu kebijakan dan keputusan. Metode penelitian yang digunakan di dalam Disertasi ini adalah metode penelitian pustaka (library research), atau juga penelitian deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder. Rancangan Perubahan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana khususnya tindak pidana jabatan, tidak ditemukan adanya perubahan yang mendasar secara konstekstual, hal ini dapat dilihat pada substasi tindak pidana yang diatur pada KUH - Pidana lama dengan rancangan KUH – Pidana, hampir memiliki formulasi yang tidak jauh  berbeda, sementara yang mengalami perubahan yaitu: adanya pengklasifikasian jenis - jenis tindak pidana; semua jenis tindak pidana adalah kejahatan, yang dahulu ada pelanggaran. Kebijakan formulasi hukum pidana terkait dengan dengan kejahatan jabatan, memiliki sejumlah kelemahan yang mendasar, misalnya saja   Kebijakan hukum pidana dalam hal tindak pidana korupsi sebagai kejahatan jabatan yang berlaku saat ini, tindak mencantumkan kualifikasi delik apakah sebagai “pelanggaran” atau “kejahatan”. Terkait dengan kebijakan penanggulangan kejahatan (criminal policy) korupsi sebagai kejahatan jabatan yang akan datang,  harus dilakukan secara integratif. Pendekatan yang integratif ini dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan penal (penerapan hukum pidana) dan pendekatan non - penal (pendekatan di luar hukum pidana).

Copyrights © 2019