Warta Pengabdian
Vol 14 No 1 (2020): Warta Pengabdian

Pendamingan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa

Trio Saputra (Universitas Lancang Kuning)
Elly Nielwaty (Universitas Lancang Kuning)
Dwi Herlinda (Universitas Lancang Kuning)



Article Info

Publish Date
15 Mar 2020

Abstract

Desa adalah suatu lembaga Negara yang merupakan kesatuan masyarakat yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu wujud kewenangan desa untuk mengatur kepentingan masyarakatn melalui pembentukkan produk hukum desa dalam bentuk peraturan desa (Perdes). Salah satu tujuan dari pembentukkan produk hukum desa untuk menertibkan penyelenggaraan pemerintahan desa serta mengatur pelaksanaan pembangunan dan pelayanan umum. Peraturan desa yang ada di Desa Buluh Cina hanya mencakup pada perdes tentang Anggaran Belanja Desa dan Bumdes. Melihat dari potensi wisata yang dimiliki Desa Buluh Cina terdapat Danau, Hutan lindung serta keramba ikan. Jika tidak ada aturan yang mengikat maka lambat laun akan memicu konflik di masyarakat terkait pengelolaan potensi wisata. Oleh karena itu, pemahaman yang benar terhadap fungsi, kedudukan, dan tata cara pembuatan produk hukum desa menjadi hal penting yang harus diketahui oleh aparat pemerintah desa, agar produk hukum yang dibuat benar-benar dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

WRTP

Publisher

Subject

Education

Description

Warta Pengabdian merupakan jurnal yang dikelola dan diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) dan The Centre for Human Rights, Multiculturalism, and Migration (CHRM2) Universitas Jember. Di bawah naungan Universitas Jember, jurnal ini memiliki visi untuk menjadi ...