Kajian ini membahas mengenai revitalisasi kearifan lokal masyakakat Aceh dalam menyelesaikan konflik. Ketika terjadi konflik dan sengketa maka mekanisme penyelesaiannya dilakukan dengan menggunakan pendekatan adat dan budaya yang dikenal dengan diâet, sayam, suloh, peusijuk dan peumat jaroe. Kearifan lokal tersebut dinilai cukup kental dengan nilai-nilai Islam sehingga menjadi salah satu faktor bertahan dan dipraktekkan masyarakat. Dampak yang ditimbulkan oleh konflik misalnya kematian, luka berat atau ringan dan cacat. Proses penyelesaian konflik ini umumnya berada pada tingkat gampong dengan melibatkan, geuchik (kepala desa), teungku imum dan tokoh adat. Upaya tersebut dinilai cukup efektif dan berhasil sehingga saat ini pemerintah membuat peraturan dalam bentuk qanun (perda) untuk merevitalisasi kearifan lokal dengan cara menghidupkan kembali beberapa lembaga adat yang selama ini tidak berfungsi. Penggunaan kearifan lokal tersebut menegaskan kembali bahwa pendekatan budaya terbukti berhasil dengan beberapa keunggulan seperti; murah, cepat, fleksibel dan yang paling penting terjaganya persaudaraan dibandingkan ketika masalah tersebut diselesaikan di pengadilan yang berbiaya mahal, lama, kaku dan merusak persaudaraan
Copyrights © 2013