Hubungan kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Pemerintah DesaGurah, merupakan Hubungan kemitraan yang meliputi Penyeleggaraan Pemerintahan,Pembangunan dan Kemasyarakatan. Hubungan kemitraan ini diatur dalam pasal 35 PerdaKabupaten Kediri Nomor 9 tahun 2006. Kedua lembaga tersebut memiliki tugasnya masingmasing,namun dalam menjalankan fungsinya terdapat keterkaitan yang erat satu denganlainnya.Tujuan penelitian adalah Mendiskripsikan Hubungan kerja BPD dengan PemerintahDesa serta mendiskripsikan faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambatimplementasi Perda Kabupaten Kediri tentang Hubungan kerja BPD dengan PemerintahDesa Gurah. Dalam mencapai tujuan tersebut digunakan pendekatan kualitatif, sehinggapenelitian ini diharapkan mampu menggali informasi yang lebih luas, mendesain,dan mendalami fenomena yang terjadi di obyek studi. Selain itu penelitian diskriptifkualitatif dapat menjelaskan dan mendiskripsikan kondsi yang sedang terjadi di lapangan.Pengumpulan data dengaan teknik observasi, dokumentasi dan wawancara. Penentuaninforman dengan teknik purposive sampling.Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini menunjukkan bahwa : Hubungan kerjaBPD dengan Pemerintah Desa dapat berjalan dengan baik sesuai dengan fungsinya masingmasing,hubungan baik ini tidak hanya terjalin pada hubungan antar lembaga tetapi jugahubungan antar individu, yang memiliki dampak positif terhadap kinerja dua lembagaini. Hasil dari hubungan kemitran dan fungsional dari kedua lembaga tinggi di pedesaantersebut dengan terbentuknya peraturan desa (Perdes) yang aspiratif.
Copyrights © 2017