Pleno Jure
Vol 7 No 2 (2018): Pleno Jure, Desember

IMPLEMENTASI PENYELESAIAN SENGKETA WARISAN DI LUAR PENGADILAN

Sri Khayati (Universitas Sulawesi Tenggara)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2018

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui impelementasi penyelesaian perkara warisan yang terjadi pada umumnya di masyarakat desa Moolo Kecamatan Batukara Kabupaten Muna dan untuk mengetahui alasan-alasan masyarakat desa Moolo kecamatan Batukara kabupaten Muna menggunakan penyelesaian perkara warisan di luar pengadilan. Penelitian dilakukan di desa Moolo Kecamatan Barukara maka metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis yang dilakukan berdasar penelitian yang disusun secara sistematis dan terkontrol atas dasar empiris yang diperoleh dari masyarakat. Kemudian seluruh data yang ada dianalisa secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa sistem Berdasar hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yaitu implementasi penyelesaian perkara warisan yang terjadi pada umumnya di desa Moolo Kecamatan Batukara kabupaten Muna adalah selalu menggunakan musyawarah mufakat untuk menyelesaikannya. Hal ini menunjukan bahwa hukum waris adat masih sangat kuat ada pada masyarakat desa Moolo Kecamatan Batukara Kabupaten Muna, mengalahkan hukum waris islam dan lebih-lebih hukum waris barat (BW). Sedangkan, alasan-alasan masyarakat desa Moolo Kecamatan Batukara Kabupaten Muna menggunakan penyelesaian perkara warisan di luar pengadilan adalah, karena membagi dengan cara seperti ini mengikuti jejak-jejak orang tuanya lebih dahulu atau nenek moyang atau leluhur yang telah mengajarkan kepada mereka. Selain itu, mereka juga berpedoman bahwa harta peninggalan orang tua itu tabu untuk diperebutkan. Selain kedua alasan itu, ada alasan yang sangat fundamental bagi mereka yaitu mereka berpedoman Tuhan maha kaya. Selain itu masih ada alasan lain, yaitu harta peninggalan orang tua harus dilestarikan sebaik-baiknya dalam artian bahwa harta peninggalan dari si pewaris itu harus dijaga sebaik-baiknya, tidak boleh dipergunakan atau bahkan dijual dengan hasilnya dipergunakan untuk keperluan yang tidak penting.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

plenojure

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Pleno Jure memiliki merupakan jurnal ilmiah ilmu hukum yang dipublikasikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-DIKTI) Wilayah IX Sulawesi, pada bulan April dan Oktober setiap tahunnya. Jurnal ini menerima tulisan hasil penelitian hukum maupun konseptual hukum sebagaimana scope Jurnal ...