Tujuan penulisan artikel ini adalah 1) untuk mendeskripsikan dinamika perumusan Pembukaan Undang-Undang Dasar alenia ketiga pada tanggal 18 Agustus 1945, dan 2) untuk mendeskripsikan dinamika rumusan Pembukaan Undang-Undang Dasar alenia ketiga dari Republik Indonesia Serikat sampai Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode penulisan sejarah. Hasil temuan menunjukkan bahwa pada tanggal 18 Agustus 1945, atas usulan Mr. I Gusti Ketut Pudja Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia ketiga yang berbunyi “Atas berkat Rahmat Allah…†telah diganti dengan “Atas berkat Rahmat Tuhan…â€. Usulan tersebut juga tidak mendapatkan penolakan dari peserta sidang PPKI lainnya, sehingga Sukarno akhirnya mengesahkan Pembukaan tersebut di atas dengan persetujuan seluruh anggota sidang PPKI. Akan tetapi justru dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 tanggal 15 Februari 1946 perubahan itu belum dilakukan. Oleh sebab itu, agar generasi selanjutnya tidak terkontaminasi oleh penyakit amnesia yang diderita pendahulunya, maka sudah seyogyanya Pembukaan Undang-Undang Dasar alenia ketiga harus segara dirubah menjadi “Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esaâ€.
Copyrights © 2019