SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya
Vol 11, No 1 (2016)

PELAKSANAAN PERKAWINAN BAWAH TANGAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (Studi pada Masyarakat di Kecamatan Tonra Kabupaten Bone)

MUHAMMAD ARSYAD MAF’UL (Universitas Negeri Makassar)
NURHIDAYAH NURHIDAYAH (Universitas Negeri Makassar)
Bakhtiar Bakhtiar (Universitas Negeri Makassar)



Article Info

Publish Date
21 Aug 2019

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1). Faktor yang mendorong terjadinya perkawinan bawah tangan pada masyarakat di Kecamatan Tonra Kabupaten Bone; 2). Akibat perkawinan bawah tangan yang dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan Tonra Kabupaten Bone; 3). Upaya pemerintah dalam meminimalisir perkawinan bawah tangan yang terjadi di Kecamatan Tonra. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Data yang diperoleh yaitu data primer yang didapat melalui terjun langsung ke lapangan untuk wawancara dan observasi, serta data sekunder yang diperoleh dengan pengkajian beberapa literatur yang berhubungan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang mendorong terjadinya perkawinan bawah tangan di Kecamatan Tonra adalah: Menghindari syarat dan prosedur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; 2) Kurangnya pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat; 3) Dorongan orang tua; 4) Menghindari hal-hal yang dilarang agama. Adapun akibatnya yaitu : 1) Tidak dianggap istri yang sah; 2) Tidak berhak atas nafkah; 3) Terabakan hak dan kewajibannya; 4) Rentan terjadi KDRT; 5) Istri sulit bersosialisasi; 6) Sulit mendapatkan akte kelahiran anak dan; 7) Anak hanya bernasab pada ibunya. Sedangkan upaya yang dilakukan pemerintah dalam meminimalisirnya yaitu: 1) Memberikan penyuluhan mengenai pentingnya pencatatan perkawinan; 2) Memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan pencatatan perkawinan dengan menugaskan P3N di setiap desa; 3) Melakukan sosialisasi mengenai prosedur pencatatan perkawinan dan menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta peraturan lain yang terkait dengan pencatatan perkawinan melalui rapat koordinasi di tingkat Kecamatan.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

supremasi

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

egal Studies: Criminal law, civil law, constitutional law, human law, customary law, Islamic law, government and regional autonomy. Pancasila and Civic Education: Studies of the state foundation and ideology, democracy, conflict resolution, nationalism, Pancasila and civic education, national ...