Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penerapan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai keadilan pekerja perempuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan menggunakan bahan-bahan hukum sebagai objek kajian. Fokus penelitian yaitu mengkaji substansi Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), dengan mengkaji bahan-bahan hukum yang terdiri dari perundang-undangan, majalah, dan jurnal hukum, buku-buku hukum, serta berbagai sumber data yang memiliki karakteristik tertentu dengan menganalisis dokumen-dokumen hukum yang terkait dengan perlindungan hak-hak pekerja perempuan. Penelitian menunjukkan bahwa muatan materi Undang-Undang Ketenagakerjaan belum sepenuhnya mengakomodasi nilai kemanusiaan, sedangkan nilai keadilan juga belum menjamin sepenuhnya keadilan dan kesetaraan bagi pekerja perempuan, sesuai dengan kekhususan yang dimiliki oleh kaum pekerja perempuan.
Copyrights © 2020