Penelitian ini bertujuaan untuk mengetahui : 1) Implementasi Peraturan Daerah Nomor 08 tahun 2010 Tentang pengelolaan Sub Terminal Agribisnis. 2) Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sub Terminal Agribisnis.Penelitiaan ini merupakan penelitiaan deskriptif kualitatif, Lokasi penelitiaan yaitu di Sub Terminal Agribisnis Sumillan Kabupaten Enrekang. Adapun sumber datanya terbagi atas dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Prosedur pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Sedangkan analisis data yang digunakan adalah teknik analisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitiaan menunjukkan bahwa : 1) Implementasi Perda No 08 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sub Terminal Agribisnis belum berjalan dengan efektif. Hal ini disebabkan karena kurangnya penelitian sebelumnya dalam menyusun naskah akademik Perda, Kurangnya pengetahuan petani tentang Perda tersebut, Serta belum ada komitmen dari pihak pengelola untuk melaksanakan aturan tersebut. 2) Kendala dalam pelaksanaan Perda No 08 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sub Terminal Agribisnis antara lain : a) Faktor hukumnya sendiri yang kurang sesuai dengan keadaan didalam masyarakat. b) Faktor kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah. c) Faktor Pemberian Sanksi , yang kurang tegas bagi yang melanggar .d) Faktor sarana dan prasarana yang belum memadai.
Copyrights © 2016