Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Tambak Di Kelurahan Pundata Baji Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep. Skripsi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makassar. Dibimbing Oleh Firman Muin dan Lukman Ilham. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1. pelaksanaan perjanjian bagi hasil tambak di Kelurahan Pundata Baji Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep, dan 2. Kendala-kendala apa saja yang ditemui dalam perjanjian bagi hasil tambak di Kelurahan Pundata Baji Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep. Untuk mencapai tujuan tersebut maka peneliti menggunakan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi, observasi dan wawancara. Data yang diperoleh dari hasil penelitian diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Perjanjian bagi hasil tambak di Kelurahan Pundata Baji Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pemilik dan penggarap dengan pembagian 80% untuk pemilik tambak dan 20% untuk penggarap setelah dikurangi biaya-biaya pemeliharaan ikan. Perjanjian berdasarkan hukum adat dipilih oleh masayarakat karena memiliki banyak keunggulan yaitu kurangnya resiko kerugian antara dua pihak sebab kerugian ditanggung bersama, dan 2) Kendala-kendala yang dihadapi dalam perjanjian bagi hasil tambak di Kelurahan Pundata Baji Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep antara lain ketidaktahuan masyarakat tentang undang-undang perjanjian bagi hasil perikanan, faktor budaya dan faktor pendidikan.
Copyrights © 2017