Jurnal NESTOR Magister Hukum
Vol 3, No 3 (2019): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN

UPAYA HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA PONTIANAK DALAM MENGATASI TUNGGAKAN REKENING AIR PELANGGAN KAITANNYA DENGAN PENINGKATAN PENGHASILAN USAHA

A.2021171032, Muhammmad Aditya Darmawan, SH (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Sep 2019

Abstract

Abstrakpeneltian ini bertujuan untuk meneliti dan menggambarkan upaya hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak dalam mengatasi tunggakan pembayaran rekening air pelanggan kaitannya dengan peningkatan penghasilan usaha. mengingat perlunya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak untuk meningkatkan pendapatan perusahaan dengan tujuan membangun Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak lebih baik. Memberikan jalan keluar dan mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak dalam permasalahan menunggak pelanggan sehingga meningkatkan pendapatan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak.penelitian ini dilakukan dengan menggunakan Metode Pendekatan masalah ini menggunakan pendekatan yuridis normatif , dengan Metode Penelitian hukum yuridis normatif ini dilakukan untuk mencari kebenaran dengan melihat asas-asas, norma hukum, serta doktrin-doktrin yang berhubung dengan penelitian yang diteliti jenis pendekatan yang dilakukan dengan cara bertanya langsung atau wawancara kepada Kepala Wilayah Kecamatan Pontianak Barat dan Pontianak Kota Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak Upaya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak dalam menyelesaikan masalah tunggakan rekening pelanggan yang lalai ialah dengan memberikan denda kepada pelanggan, memberikan surat pemberitahuan melalui surat tagihan tunggakan yang dikeluarkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak, yang kemudian akan dilanjutkan dengan surat perintah pemutusan jaringan air minum pada pelanggan yang bersangkutan. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) harus menambah aturan melakukan Gugatan Perdata terhadap setiap perbuatan melawan hukum atau wanprestasi yang dilakukan oleh setiap orang, pelanggan dan subyek hukum lainnya yang menimbulkan kerugian pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak dan tata cara melakukan gugatan menurut ketentuan dan aturan hukum yang berlaku dan Penyelesaian melalui Pengadilan dan di luar pengadilan, penyelesaian di luar pengadilan yaitu penyelesaian sengketa kerjasama melalui negoisasi ataupun mediasi yang disetujui oleh kedua belah pihak di Lembaga penyedia jasa sementara penyelesaian sengketa melalui pengadilan yaitu penyelesaian sengketa bilamana jalur pengadilan ditempuh setelah jalur luar pengadilan tidak menemukan kesepakatan penyelesaian dan mendasarkan hukum yang berlaku2Kata kunci: Tunggakan Pelanggan, Sifat normatif, Pelanggaran Kontrak, Extrajudicial, PenyelesaianAbstractThe aimed of this studies is to do a research about legal effort from PDAM Tirta Khatulisitwa Pontianak to overcome customer unpaid water bill that related to company income improvement. The company itself has a obligation to increase income with a perpose to make the compay much better. Give solutions and do legal effort to PDAM Tirta Khatulistiwa to overcome customer arrears problems, so that it could increase company income.This studies conducted with problem approach method that is normative innature, with this method we could find the truth under the principles, legal norms and doctrine that connected with the studies. Type of approach is to do a interviews to head of PDAM Tirta Khatulistiwa west and center pontianak customer office. PDAM Tirta Khatulistwa Pontianak already do some effrots to overcome customer arrears which is a fine to a customer, letter of arrears notice from PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak, then continued with order letter to cut off customer water distribution pipe. PDAM Tirta Khatulistiwa needs to add regulations about civil suit to every customers that strike back or do a breach of contract, customer and other legal subjects that cause a loss to PDAM Tirta Khatulistiwa. customers can conduct lawsuit to PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak based on provisions and applicable rules through in court and extrajudical. extrajudical settlement which is through negotiation or mediation from both side by service providers meanwhile in court settlement can be do if there is no settlement deals and based on applicable law.Keywords: Customers Arrears, Normative innature, Breach of Contract, Extrajudical, Settlement

Copyrights © 2019