Jurnal NESTOR Magister Hukum
Vol 3, No 3 (2019): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN

KOORDINASI PENGAMANAN PERBATASAN BERDASARKAN PASAL 14 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (Studi terhadap Koordinasi Polri dengan Instansi Terkait dalam Penegakan Hukum Perbatasan Badau Kabupaten Kapuas Hulu-Malaysia)

NIM. A2021171067, IDRIS BAKARA, SIK (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2019

Abstract

ABSTRAKTesis ini membahas tentang Koordinasi Pengamanan Perbatasan Berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Studi Terhadap Koordinasi Polri Dengan Instansi Terkait Dalam Penegakan Hukum Perbatasan Badau Kabupaten Kapuas Hulu-Malaysia). Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan pendekatan sosilogis., dari hasil penelitian terdapat kesimpulan yaitu Koordinasi Polri Dengan Intansi Terkait Dalam Melakukan Pengamanan Perbatasan Agar Tidak Terjadi Tumpang Tindih Kewenangan Dalam Kaitannya Dengan Penegakan Hukum, koordinasi antar instansi pemerintah yang terkait dalam pengamanan daerah perbatasan, seperti TNI, Polri, Kantor Imigrasi dan Departemen Kehakiman, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Pertam-bangan dan Energi, Departemen Pertanian dan Pemerintah Daerah dalam Pengamanan Perbatasan Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Terhadap Koordinasi Polri Dengan Instansi Terkait Dalam Penegakan Hukum di Perbatasan Badau Kabupaten Kapuas Hulu-Malaysia.Kendala-kendala yang dihadapi oleh Polri dalam melakukan koordinasi terhadap pengamanan perbatasan Badau- Malaysia, ada lima permasalahan yang menjadi kendala yakni : Pertama, semangat otonomi daerah yang pada kondisi penguatan demokrasi lokal relative baik, namun pada pengembangan wilayah kedaulatan, pemerintah setempat melihat bahwa masalah pengamanan perbatasan adalah kewenangan pemerintah pusat. Situasi ini memosisikan masalah pengamanan perbatasan menjadi kurang baik dan cenderung terbengkalai. Kedua, strategi dan postur pertahanan Indonesia masih pada visi territorial, sehingga masalah perbatasan non-teritorial tidak terintegrasi dengan baik, karena minimnya Alutsista pendukung. Ketiga, infrastruktur yang ada di wilayah perbatasan terbilang minim. Minimnya infrastruktur jalan dan pendukung lainnya secara luas. Konteks ini pada akhirnya membuat pengamanan wilayah perbatasan dilakukan terbatas dan cenderung seadanya. Keempat, minimnya dukungan anggaran bagi pengamanan perbatasan secara efektif menyebabkan kinerja dan profesionalitas petugas dilapangan menjadi rendah. Kurangnya dukungan dan perhatian dari Pemda setempat juga menjadi masalah yang melemahkan pengamanan perbatasan. Kelima, visi pengamanan yang berorientasi pada pendekatan militer semata menjadi permasalahan tersendiri mengingat ancaman keamanan dan kedaulatan tidak lagi semata-mata berbentuk ancaman agresi militer, tapi lebih banyak pada ancaman non­tradisional yang justru merupakan bagan dari domain penegakan hukum. Upaya-upaya yang dilakukan oleh polri dalam menanggulangi kendala-kendala tersebut yaitu dengan Meningkatkan Pengawasan. Meningkatkan koordinasi antar instansi pemerintah yang terkait. Mengupayakan Peningkatan Kualitas Pengawasan Di Pos-Pos Lintas Batas. Meningkatkan dan membangun jaringan intelijen. Mengupayakan dan meningkatkan pembinaan wilayah, pembinaan territorial serta pembinaan masyarakat di wilayah perbatasan. Membangun jalan inspeksi di sepanjang perbatasan darat dan menambah frekwensi patroli perbatasan di darat maupun laut. Menambah dan meningkatkan kuantitas dan kualitas alat peralatan pengamanan di daerah perbatasan. Mengalokasikan anggaran pengamanan daerah perbatasan secara terpadu. Membangun sarana jalan dan prasarana transportasi, telekomunikasi sepanjang perbatasan untuk membuka keterisolasian wilayah perbatasan.  Mengintegrasikan Dan Atau Merevisi Peraturan dan Perundangan yang terkait dengan Pengamanan Daerah Perbatasan.Kata Kunci : Koordinasi, Pengamanan Perbatasan, Penegakan Hukum Perbatasan  ABSTRACTThis thesis discusses the Border Security Coordination Based on Article 14 Paragraph (1) of Law No. 2 of 2002 concerning the National Police of the Republic of Indonesia (Study of National Police Coordination with Related Agencies in Badau Border Enforcement of the Kapuas Hulu Regency, Malaysia). This study uses a normative approach with a sosilogis approach. From the results of the study there is a conclusion that the Polri Coordination with Related Intenses in Conducting Border Safeguards to Avoid Overlapping of Authority in Relation to Law Enforcement, coordination between government agencies involved in securing border areas, such as the TNI , Police, Immigration Office and Department of Justice, Ministry of Forestry, Ministry of Maritime Affairs and Fisheries, Ministry of Mining and Energy, Ministry of Agriculture and Regional Government in Border Security Based on Article 14 paragraph (1) of Law No. 2 of 2002 concerning the National Police of the Republic of Indonesia Against the Coordination of the National Police with Related Agencies in Law Enforcement at the Badau Border in the Kapuas Hulu Regency, Malaysia. Constraints faced by the National Police in coordinating the security of the Bada-Malaysia border, there are five problems which become obstacles. : First, the spirit of regional autonomy which is in a relatively good condition of strengthening local democracy, but in developing sovereignty areas, the local government sees that the issue of border security is the authority of the central government. This situation has positioned the border security problem to be unfavorable and tends to be neglected. Second, Indonesia's defense strategy and posture is still in the territorial vision, so that the problem of non-territorial borders is not well integrated, due to the lack of supporting defense equipment. Third, the existing infrastructure in the border region is fairly minimal. Lack of broad road infrastructure and other supporters. This context ultimately makes security in border areas limited and tends to be limited. Fourth, the lack of budget support for border security effectively causes the performance and professionalism of field officers to be low. The lack of support and attention from the local government is also a problem that weakens border security. Fifth, the vision of security which is oriented towards the military approach becomes its own problem considering the threat of security and sovereignty is no longer solely in the form of a threat of military aggression, but more on non-traditional threats which are actually a chart of the domain of law enforcement. The efforts made by the National Police in overcoming these obstacles are by Increasing Supervision. Improve coordination between relevant government agencies. Seek to Improve the Quality of Supervision at Cross Border Posts. Improve and build intelligence networks. Promote and enhance regional development, territorial development and community development in the border region. Build inspection roads along land borders and increase the frequency of border patrols on land and sea. Increase and increase the quantity and quality of security equipment in border areas. Allocate budget for securing border areas in an integrated manner. Build road facilities and transportation infrastructure, telecommunications along the border to open up isolated border areas. Integrate and or revise regulations and legislation related to Border Area Security.Keywords: Coordination, Border Security, Border Law Enforcement 

Copyrights © 2019