Kertha Semaya
Vol 8 No 4 (2020)

PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA TENAGA MEDISAPABILA MELAKUKAN MALAPRAKTIK MEDIS

Ni Komang Hyang Permata Danu Asvatham (Unknown)
Sagung Putri M.E Purwani (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2020

Abstract

Di Indonesia malapraktik marak terjadi, malapraktik merupakan kesalahan dalam menjalankan profesi sebagai dokter, dokter gigi maupun tenaga medis, akibat dari sikap kurang teliti, kelalaian, atau kurang hati-hatidalammenjalankan tugas yang mengakibatkan kerugian hingga kematian terhadap pasien. Dokter / tenaga medis dan rumah sakit dapat dimintai pertanggung jawaban hukum. Dalam kasus malapraktik pasien dapat menggugat tanggung jawab hukum kedokteran karena telah melakukan kesalahan dan kelalaian, dalam hal ini dokter tidak dapat berlindung dengan dalih perbuatan yang tidak disengaja sebab kesalahan / kelalaian dokter meninmbulkan kerugian terhadap pasien, dalam hal ini pasien berhak untuk menggugat ganti rugi atas tindakandokter, dokter gigi atau tenaga medis. Metode yang dipergunakan adalah Metode Normatif. Tujuan dari pembuatan jurnal ini adalah untuk mengetahui bentuk pengaturan dan bentuk pertanggungjawaban perdata terhadap tenaga medis. Kesimpulan dari penulisan ini adalah bahwa pertanggungjawaban tenaga medis terhadap pasien yang mengalami malapraktik diatur dalam pasal 1365, 1366, 1371 KUH Perdata dan pasal 58 Undang – Undang No. 36 Tahun 2009. Kata Kunci: Tanggung Jawab Perdata, Malapraktik, Pelanggaran Hukum

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...