Jurnal NESTOR Magister Hukum
Vol 1, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN

KEKUATAN HUKUM SURAT KETERANGAN PENGUASAAN TANAH (SKPT) SEBAGAI BUKTI HUKUM PENGUASAAN ATAS SEBIDANG TANAH (STUDI DI KOTA PONTIANAK)

DONO DOTO WASONO, S.H. NPM.A2021141034, JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Dec 2017

Abstract

ABSTRACT This thesis discusses the Legal Strength of Land Tenure Certificate (SKPT) as a Proof of Legal Mastery over a Plot of Land (Study In Pontianak City). From the results of this thesis research obtained the conclusion that the Land Tenure (SPT) has the force of law as evidence of the mastery of a plot of land. a land certificate in Pontianak City, where people in the city of Pontianak much entrust the process of buying land to the head of the village chief. The village head is a key figure in urban governance and is an influential formal leader in community life. Service to the making of certificate of land ownership has been regulated in Mayor Pontianak Regulation No. 28 of 2016 on Amendment of Mayor Regulation No. 51 Year 2015 About Service Standard Of Sub District And Village In The Environment Of Pontianak Municipal Government. Land tenure (SPT) which is the base of rights that are widely used in various regions, in the country there are different terms but this is the same as the letter of letter or some people call it "SPT Kepala Desa / Kelurahan" and this is included in form of written proof instrument. Land Tenure Certificate (SPT) can be used as legal evidence in the process of making certificates. Land Tenure Certificate (SPT) can be used as legal evidence in the process of making certificates Ensuring legal certainty over the rights of community land and to improve the welfare of the community through land registration. Considering that there are still people who control the land but do not have proof of ownership of the land (base of rights) completely and even have no proof of ownership so constrained in the application of registration of land rights. The Land Certificate function is as a powerful evidence for its owner, meaning that as long as the physical data and juridical data contained therein can not be proved otherwise, it must be accepted as the correct data. Physical data as well as juridical data contained in the book of certificates should be taken from the land books and the measurements of the parcels concerned. The certificate as an authentic deed, has perfect proof power for the owner, where the judge must be bound by the data mentioned in the certificate as long as it can not be proven otherwise by the other party. Legal Responsibility of Head of Kelurahan and village head against information given in connection with the issuance of land tenure letter. The Authority of Kelurahan in Pontianak City Issue of Land Tenure Letter In line with the provisions of the 1945 Constitution Article 33 Paragraph (3) which is described in detail in Article 2 paragraph (2) of Law no. 5 of 1960 on Basic Regulations of Agrarian Principles, Village Governments or other so-called Village Heads in Pontianak and Urban Village in Pontianak as the element of the administrative administration of Kelurahan. Kelurahan is a legal community unity that has the boundaries of the territory authorized to organize and manage the interests of the local community.  Keywords: Legal Strength, Certificate, Land Mastery. 2   ABSTRAK Tesis ini membahas tentang Kekuatan Hukum Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Sebagai Bukti Hukum Penguasaan Atas Sebidang Tanah (Studi Di Kota Pontianak). Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan bahwa Surat Penguasaan Tanah (SPT) mempunyai kekuatan hukum sebagai bukti atas penguasaan sebidang tanah. surat keterangan pengusaan tanah di Kota Pontianak, yang mana masyarakat di kota Pontianak banyak mempercayakan proses jual beli tanah kepada kepala Lurah. Lurah merupakan seorang yang menjadi tokoh utama dalam tata pemerintahan kelurahan dan merupakan seorang pemimpin formal yang berpengaruh dalam kehidupan kemasyarakatan. Pelayanan terhadap pembuatan surat keterangan penguasaan tanah telah diatur dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Surat Penguasaan Tanah (SPT) yang mana merupakan alas hak yang banyak dipergunakan di berbagai daerah, di pedesaan terdapat istilah yang berbeda akan tetapi hal ini sama halnya dengan surat dasar atau sebagian masyarakat menyebutnya dengan ?SPT Kepala Desa/Kelurahan? dan hal ini termasuk dalam bentuk alat pembuktian tertulis. Surat Penguasaan Tanah (SPT) bisa dijadikan bukti hukum dalam proses pembuatan sertifikat. Surat Penguasaan Tanah (SPT) bisa dijadikan bukti hukum dalam proses pembuatan sertifikat Menjamin kepastian hukum atas hak tanah masyarakat dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendaftaran tanah. Mengingat  masih terdapat masyarakat yang menguasai tanah namun tidak memiliki buktibukti kepemilikan tanah (alas hak) secara lengkap dan bahkan sama sekali tidak mempunyai bukti kepemilikan sehingga terkendala dalam permohonan pendaftaran hak atas tanahnya. Fungsi Sertipikat Tanah yaitu sebagai alat bukti yang kuat bagi pemiliknya, artinya bahwa selama data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya tidak dapat dibuktikan sebaliknya, harus diterima sebagai data yang benar. Data fisik maupun data yuridis yang tercantum dalam buku sertifikat harus diambil dari buku tanah dan surat ukur tentang bidang tanah yang bersangkutan. Sertifikat sebagai akta otentik, mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi pemiliknya, dimana hakim harus terikat dengan data yang disebutkan dalam sertifikat itu selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya oleh pihak lain. Tanggung Jawab Hukum Kepala Kelurahan dan kepala desa terhadap keterangan yang diberikan dalam kaitannya dengan penerbitan surat penguasaan tanah. Adapun Kewenangan Kelurahan di Kota Pontianak Menerbitkan surat penguasaan tanah Sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat (3) yang secara terperinci di jelaskan pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang no. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pemerintah Desa/Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Kelurahan di Kota Pontianak dan perangkat Kelurahan di Kota Pontianak sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kelurahan. Kelurahan merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.  Kata Kunci : Kekuatan Hukum, Surat Keterangan, Penguasaan Tanah.

Copyrights © 2017