Jurnal NESTOR Magister Hukum
Vol 4, No 4 (2018): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERBUATAN MEMASUKAN PRODUK SEGAR HORTIKULTURA KE WILAYAH KALIMANTAN BARAT DARI MALAYSIA YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR MUTU DAN KEAMANAN PANGAN

NPM. A2021161088, SUCI APRIYANTI, SH (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2018

Abstract

ABSTRAK Setiap pemasukan produk pertanian ke Indonesia harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sehingga produk pertanian tersebut aman dan bermutu. Produk hortikultura impor wajib dan dituntut memperhatikan aspek standar mutu dan keamanan produk, ketersediaan produk dalam negeri, persyaratan kemasan, perlabelan dan perlindungan terhadap keselamatan manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan. Selama ini pelaku yang membawa produk pertanian secara ilegal dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah akan ditangkap pihak berwajib, contohnya pada bulan November 2016 Polresta Pontianak Kota mengamankan 2,5 ton kentang dan 77 karung bawang merah yang masuk ke Kota Pontianak tanpa dokumen resmi sebanyak 2,5 ton kentang akhirnya disita jajaran Mapolresta Pontianak Kota di Pasar Flamboyan, Pontianak Selatan Sementara 77 karung bawang disergap Tim Jatanras Polresta Pontianak di Jalan Panglima Aim, Komplek Bahari Mas, Pontianak Timur, selanjutnya pada bulan Februari 2017 Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan bawang merah diduga ilegal berjumlah 220 karung atau 4,4 ton itu rencananya hendak dipasarkan di sejumlah Pasar Tradisional di Kota Pontianak. Masalah yang akan dibahas pada penelitian ini adalah sebagai berikut : Peraturan apa saja yang dapat dikenakan terhadap pelaku yang memasukan produk segar hortikultura ke wilayah Kalimantan Barat dari Malaysia yang tidak memenuhi standar mutu & keamanan pangan? Dan Bagaimana sebaiknya penerapan UU terhadap pelaku yang memasukan produk segar hortikultura ke wilayah Kalimantan Barat dari Malaysia yang tidak memenuhi standar mutu & keamanan pangan? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Selama 2 (dua) tahun terakhir dari tahun 2016 dan tahun 2017 proses hukum terhadap pelaku yang memasukan produk segar hortikultura ke wilayah Kalimantan Barat dari Malaysia yang tidak memenuhi standar mutu & keamanan pangan hanya dilakukan pengamanan terhadap barang bukti kemudian dilimpahkan kepada Balai Karantina Kelas I Pontianak dan Perlunya menerapkan ketentuan dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2010 tentang Hortikultura yakni apabila setiap orang yang mengedarkan produk segar hortikultura impor tertentu yang tidak memenuhi standar mutu dan/ atau keamanan pangan, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Kata kunci : Penegakan hukum, Hortikultura dan Standar Mutu ABSTRACT Every import of agricultural products to Indonesia must meet the established requirements so that the agricultural products are safe and quality. Imported horticultural products shall be required to pay attention to aspects of quality standards and product safety, availability of domestic products, packaging requirements, labeling and protection of human, animal, plant and environmental safeguards. During this time the perpetrators who carry agricultural products illegally and not equipped with legal documents will be arrested the authorities, for example in November 2016 Police Pontianak City securing 2.5 tons of potatoes and 77 sacks of red onion that goes to the city of Pontianak without official documents as much as 2 , 5 tons of potatoes finally confiscated ranks Mapolresta Pontianak City in Flamboyan Market, South Pontianak While 77 sacks of onions ambushed Tim Jatanras Police Pontianak on Jalan Panglima Aim, Bahari Mas Complex, East Pontianak, then in February 2017 Pontianak City Police succeeded in securing the suspected onion illegal amounted to 220 sacks or 4.4 tons of it is planned to be marketed in a number of Traditional Markets in Pontianak City. The issues that will be discussed in this research are as follows: What regulations can be imposed on the perpetrators who include fresh horticultural products to West Kalimantan from Malaysia that do not meet the standards of quality & food security? And how should the law be applied to the actors who include fresh horticultural products to West Kalimantan from Malaysia that do not meet the standards of quality & food security?The research method used in this research is empirical juridical approach method. During the last 2 (two) years from 2016 and 2017 the legal process against the actors who import fresh horticultural products to West Kalimantan from Malaysia that do not meet the standards of quality & food safety is only done to secure the evidence then delegated to the First Class Quarantine Center Pontianak and the necessity of applying the provision in Article 128 of Act Number 13 of 2010 concerning Horticulture, ie if every person distributing certain imported horticultural products that do not meet the quality standard and / or food safety shall be punished with imprisonment for a maximum of 2 (two) or a fine of not more than Rp. 2,000,000,000.00 (two billion rupiah). Keywords: Law enforcement, Horticulture and Quality Standards

Copyrights © 2018