Jurnal NESTOR Magister Hukum
Vol 1, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN

PERTANGGUNGJAWABAN PARTAI POLITIK ATAS BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI APBDBERDASARKAN PERATURAN BPK RI NOMOR 2 TAHUN 2015 jo. PERMENDAGRI NOMOR 77 TAHUN 2014

SURYANSYAH, S.T. NPM.A2021151025, JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Dec 2017

Abstract

ABSTRACT This research is aimed to analyse the political parties’ progress reports which fund is obtained from APBD. Based on  BPK’s audit reports on 2017, there are seven political parties, which are Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional and Partai Hanura, which have not arranged their reports accordingly to BPK Regulation Number 2/ 2015 jo Minister of Home Affairs Regulation Number 77/2014. This research is conducted by reviewing the laws and regulations which are compared to the general practices on several political parties in Mempawah Region. There are various reasons why these progress reports are not arranged in line with the laws and regulations, which are: the lack of knowledge of parties’ officials in understanding the laws, the lack of socialization and awareness regarding the procedures of organizing and reporting the reports and the lack of trainings regarding the organizing of the progress report of financial support. The Government of Mempawah is suggested to apply administrative penalties to political parties which disobey the rules. By applying the penalty, it is expected that political parties will present their progress report better, in line with the laws and regulation and more accountable.  Keywords : progress reports   ABSTRAK Penelitian ini menganalisa laporan pertanggungjawaban partai politik atas bantuan keuangan yang bersumber dari APBD. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terdapat tujuh partai politik, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional dan Partai Hanura belum disusun sesuai Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 77 Tahun 2014.   Penelitian dilakukan dengan melihat pada aspek hukum (perundangundangan) yang berlaku dikaitkan dengan praktek yang terjadi lapangan pada beberapa partai politik di Kabupaten Mempawah. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan laporan pertanggungjawaban partai politik tidak sesuai aturan diantaranya keterbatasan pengetahuan pengurus partai politik dalam memahami aturan, tidak dilakukannya sosialisasi aturan terkait tata cara penyusunan dan pelaporan pertanggungjawaban dana bantuan keuangan serta belum diadakannya pelatihan terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban dana bantuan keuangan.  Pemerintah daerah Kabupaten Mempawah diharapkan menerapkan sanksi administratif kepada partai politik yang melanggar aturan. Penerapan sanksi akan mendorong partai politk dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana bantuan keuangan lebih baik, sesuai aturan dan akuntabel.  Kata kunci : Laporan pertanggungjawaban

Copyrights © 2017