Jurnal NESTOR Magister Hukum
Vol 2, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN

PUTUSAN BEBAS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI TIDAK MENGHAPUSKAN HAK UNTUK MENUNTUT KERUGIAN TERHADAP KEUANGAN NEGARA

AMIRUDIN, SH. A.2021131029, Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Apr 2016

Abstract

ABSTRACTCorruption that occurred during this time in addition to financial harm and thecountry's economy also inhibits the growth and sustainability of nationaldevelopment, may hinder the stability and national security, corruption is a complexcrime and social implications to others because it concerns the rights of others toobtain the same prosperity. Even corruption can be termed as a social sin which asin or a crime committed and the impact for many people, the value of sinfulness fargreater than the sin of personal nature. One element in corruption in Article 2paragraph (1) and Article 3 of Law No. 31 of 1999. On Combating Corruption is thefinancial loss the country / economy of the country is done unlawfully. tate loss canoccur because of a violation of law or negligence of state officials or public servantsinstead of treasurer in the framework of the implementation of the administrativeauthority or by the treasurer in the framework of the implementation of the treasuryauthority. Completion of state losses needs to be done to restore the country's wealthis lost or reduced, and increase discipline and responsibility of civil servants / officialsof the state in general, and financial managers in particular.Against the acquittal orescape from any such lawsuits based on the provisions of Article 32 paragraph (2) ofLaw No. 31 of 1999. as amended by Act No. 20 of 2001 on Corruption Eradicationsaid: "acquittal in criminal corruption does not abolish the right to demand financialloss to the state ".The method in this research-based approach to the normativejurisprudence, where the approach to the problem is done by reviewing the variousaspects of the law, in terms of statutory provisions in force concerning penalprovisions for compensation against the acquittal in corruption cases linked with thepurpose of punishment.2Keywords: Corruption, compensation and acquittalABSTRAKTindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan danperekonomian negara juga menghambat pertumbuhan dan kelangsunganpembangunan nasional, dapat menghambat stabilitas dan kemanan nasional,korupsi merupakan kejahatan kompleks dan berimplikasi sosial kepada orang lainkarena menyangkut hak orang lain untuk memperoleh kesejahteraan yang sama.Bahkan korupsi dapat disebut sebagai dosa sosial dimana sebuah dosa ataukejahatan yang dilakukan dan berdampak bagi banyak orang, nilai kedosaan jauhlebih besar ketimbang dosa yang sifatnya personal. Salah satu unsur dalam tindakpidana korupsi di dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah adanya kerugiankeuangan negara/perekonomian negara yang dilakukan secara melawan hukum.Kerugian negara dapat terjadi karena pelanggaran hukum atau kelalaian pejabatnegara atau pegawai negeri bukan bendahara dalam rangka pelaksanaankewenangan administratif atau oleh bendahara dalam rangka pelaksanaankewenangan kebendaharaan. Penyelesaian kerugian negara perlu segera dilakukanuntuk mengembalikan kekayaan negara yang hilang atau berkurang sertameningkatkan disiplin dan tanggung jawab para pegawai negeri/pejabat negara padaumumnya, dan para pengelola keuangan pada khususnya Terhadap putusan bebasatau lepas dari segala tuntutan hukum tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi menyebutkan : ?Putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi tidakmenghapuskan hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara? Metodependekatan dalam penelitian ini berbasis kepada ilmu hukum normatif, dimanapendekatan terhadap permasalahan dilakukan dengan mengkaji berbagai aspekhukum, dari segi ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai ketentuanpidana pembayaran uang pengganti terhadap putusan bebas dalam perkara tindakpidana korupsi dikaitkan dengan tujuan pemidanaan.Kata kunci : Tindak Pidana Korupsi, ganti kerugian dan putusan bebas

Copyrights © 2016