Tulisan ini bertujuan mengeksplorasi kedudukan perempuan dalam fikih dan problematika gender. Wacana gender secara subtansi bukanlah hal yang baru dalam Islam. Hakikatnya derajat manusia dihadapan Allah sama, maka seyogyanya laki-laki dan perempuan mampu menjalin hubungan kerja sama yang baik tanpa merugikan salah satu pihak. Namun, terjadinya kesan bias gender bagi kedudukan perempuan dalam fikih merupakan akibat dari keragaman opini hukum. Bias gender pun terjadi karena kekeliruan konstruk pemahaman dalam menafsirkan firman Allah dan Hadis Nabi yang kemudian dilegitimasi dengan produk fikih. Untuk itu, reinterpretasi secara kontekstual terhadap setiap dalil yang bias gender mutlak dilakukan. Reinterpretasi tersebut mempertimbangkan kondisi kekinian dan prinsip kemaslahatan bersama, sehingga melahirkan makna dan paradigma baru yang berkeadilan gender serta selaras dengan nilai universal Islam.
Copyrights © 2015